Tiga Anggota Dewan NTB Divonis Bebas, Dakwaan Pasal Gratifikasi Oleh JPU "Tumbang" Di Meja Hakim Tipikor Mataram

Suasana sidang, tiga anggota DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu,5/8/26
Proses panjang terhadap tiga anggota DPRD NTB atas tuduhan tindak pidana Gratifikasi yang berujung ditetapkan jadi tersangka hingga jadi terdakwa, kini berkahir dengan putusan bebas oleh hakim pengadilan Tipikor Mataram.

BidikNews.ent,Mataram - Sebelum vonis bebas Hakim Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa anggota DPRD Nusa Tenggara Barat masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara Gratifikasi uang siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pembacaan tuntutan digelar secara terpisah oleh tim JPU Agung Sutoto, Indrawan Pranacita, dan Budi Tridadi.

Ketiga terdakwa yakni, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan politikus Partai Perindo, Muhammad Nashib Ikroman. Mereka  dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yang diajukan jaksa.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Indra Jaya Usman Putra terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Atas perbuatannya, Indra Jaya Usman Putra dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Indra membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Jaya Usman Putra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta subsidair pidana penjara enam bulan,” ujar jaksa.

Sementara itu, terdakwa M. Nasib Ikroman juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai M. Nasib Ikroman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Nasib Ikroman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” ujar jaksa.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Hamdan Kasim. Jaksa menuntut Hamdan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan disertai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap jaksa.

Dari sederet panjang tuntutan Jaksa itu, Penasihat hukum terdakwa Indra Jaya Usman, Irfan Suryadiata, menilai tuntutan yang dibacakan JPU dalam perkara dugaan gratifikas tidak didasarkan pada fakta persidangan. Menurut dia, seluruh konstruksi tuntutan lebih banyak bertumpu pada teori hukum tanpa didukung alat bukti yang menguatkan dakwaan.

Dalam Dakwaan JPU persoalan ini berawal dari program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhmayanti Putri di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan nama Desa Bedaya.

Program tersebut sudah dibahas panjang dan telah diatur dalam peraturan gubernur NTB nomor 6 tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 54 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025.

Bahwa terkait program pengentasan kemiskinan, gubernur memiliki program bernama desa berdaya yang rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru terpiliih dengan anggaran Rp 76 miliar.

Gubernur meminta Indra Jaya Usman (IJU) untuk mensosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru. Adapun anggaran Rp 76 miliar tersebut final pada 22 Mei 2025 dan dieksekusi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain, Dinas Perhubungan NTB Rp 7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp 300 juta, Dinas PUPR Rp 26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan 10,7 miliar, Dinas Perkim Rp 30,3 miliar, dan Dinas Sosial Rp 500 juta.

Setelah rencana penganggaran disusun, Kepala BPKAD Nursalim bertemu dangan ketiga terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Nursalim menjelaskan sesuai dengan arahan Gubernur NTB untuk segera mensosialisasikan program direktif tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru.

Program tersebut dengan skema by name by adress (BNBA) sesuai dengan dapil anggota DPRD NTB. Alih-alih mensosialisasikan, ketiga terdakwa malah menghubungi anggota DPRD NTB secara terpisah.

Hamdan Kasim menghubungi dan meminta tiga anggota DPRD NTB untuk datang ke rumahnya, yakni Lalu Irwansyah, Herwanto, Nurdin Marjuni. 

Ketiganya menerima uang beragam dengan alasan yang berbeda-beda. Untuk terdakwa IJU membagi uang Rp 1,2 miliar kepada enam anggota dewan. Yakni Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta, L. Arif Rahman Hakim Rp 200 juta, Marga Harun Rp 200 juta, Burhanuddin Rp 200 juta, Humaidi Rp 200 juta dan Yasin Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa M Nasib Ikroman membagikan Rp 950 juta uang kepada Wahyu Apriawan Riski, Danu M Adhitama,  TGH Muliadi dan Ruhaiman.

Untuk diketahui, Penyidik Kejati NTB sebelumnya menyita lebih dari Rp2 miliar serta menerima pengembalian uang dari 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana tersebut. Meski demikian, selama persidangan berlangsung, ketiga terdakwa membantah telah memberikan uang kepada para anggota DPRD sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pembagian fee pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB. Setiap anggota dewan disebut memperoleh alokasi Pokir senilai Rp2 miliar, yang diduga tidak direalisasikan dalam bentuk program, melainkan diberikan dalam bentuk fee sekitar 15 persen. 

Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati NTB melalui surat perintah penyelidikan pada Juli 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Hendarsyah Yusuf, memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana "siluman". 

Tim penuntut umum menyikapi putusan tersebut dengan tetap menghormati keputusan majelis hakim, sekaligus terus mencermati pertimbangan hukum yang dibacakan dalam persidangan.

Ia menyoroti penerapan pasal dalam dakwaan subsidiaritas, khususnya terkait perbedaan unsur pasal 605 dan pasal 606. Menurutnya, penuntut umum akan melaporkan hasil persidangan dan mendiskusikannya secara internal dengan pimpinan guna menentukan langkah serta upaya hukum lanjutan yang akan diambil.

"Kami mendakwahkan dakwaan berbentuk subsidiaritas, Primer melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a, Subsidiair Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan lebih subsidiair Pasal 606," tegasnya. 

Dari serangkaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Hakim Tipikor Mataram berkata lain, bahwa tiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah yang pada gilirannya di vonis bebas.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada persidangan yang digelar Rabu, 5 Agustus 2026. Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai bahwa putusan bebas ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substansial dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif yang terungkap secara terbuka selama proses pembuktian di persidangan.

Dr. Irpan juga menegaskan sejak putusan vonis bebas dibacakan majlis hakim, maka upaya hukum bersifat final atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga kliennya. Sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan bebas, baik itu upaya kasasi maupun banding.

"Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding," tegas Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., kepada wartawan.

Pengacara senior NTB ini kepada wartawan mengatakan, putusan bebas ini adalah putusan final tidak ada upaya hukum lagi. Oleh karena itu, maka ketiga orang klien saya ini, adalah telah menerima putusan bebas," tegasnya.

Pewarta: TIM


0 Komentar