BidikNews,NTB - Pemprov NTB menghapus seluruh alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB dalam APBD Perubahan 2026. Hal itu ditegaskan Inspektur Pemprov NTB, Budi Herman
Inspektur Pemprov NTB, Budi Herman
Budi Herman menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil review Inspektorat dan kesepakatan penataan kembali pelaksanaan Pokir, bukan hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diungkapkannya dari hasil review Inspektorat NTB menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kegiatan lintas daerah pemilihan (dapil), anomali, hingga tahapan verifikasi yang tidak sesuai aturan.
Inspektorat juga menemukan kegiatan yang tercatat telah berjalan, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meski demikian, kata Budi herman kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD murni 2026 dan sudah berjalan tidak langsung dihentikan.
Sejumlah proyek di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB tetap dapat diselesaikan, dengan catatan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkapnya.
Ditempat terpisah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menegaskan, pengelolaan anggaran daerah harus mematuhi regulasi, prosedur, dan kesepakatan yang telah ditetapkan.
BKAD juga akan meminta pendampingan Inspektorat apabila terdapat keraguan terhadap kegiatan atau anggaran yang diajukan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pewarta: TIM
0 Komentar