Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Bekuk 2 Terduga Pengedar

Foto : Timsus Ditresnarkoba Polda NTB

BIDIKNews
. - Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mmbekuk  dua  orang  Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis tgl 27 Januari 2022 sekitar pukul 15.45 wita.

Dua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan di Jalan lintas tente-langgudu tepatnya dipertigaan desa Cenggu kecamatan Belo Kabupaten  Bima. Yakni (MMI) Umur 30 thn berasal dari dusun Sukamaju Desa Tente Kecamatan Woha kabupaten Bima, dan (JH) Umur 30 thn berasal dusun kenanga desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Ketua Tim Aipda Ardi Baron Bayuseno mengatakan, awalnya tim melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi yang  diperoleh dari masyarakat, bahwa di sekitar tempat kejadian perkara kerap terjadi transaksi penjualan Narkoba jenis sabu sabu.
Sebelum melakukan aksi penangkapan, pihaknya memanggil sejumlah saksi guna menayksikan proses penangkapan dan penggeldahan terhadap dua terduga pelaku,” kata Aipda Ardi.

“ Ketiak itu kedua terduga pelaku berada di pinggir jalan,” Katanya.
 
Saat melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku turut  disaksikan oleh  ketua RT setempat, Muhmin dan Ahmad  warga desa Cenggu.

Dalam operasi penangkapan tersebut Tim menemukan  2 poket yang di duga Narkoba jenis sabu, satu unit handphone merk Vivo,  pada MMI dengan pelaku JH Tim berhasil diamankan
Satu  Unit pipet Kaca, Satu Unit Handphone merk Nokia,dompet warna coklat berisi uang tunai Rp.5000, korek api gas  dan satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam.

" Usai di lakukan penggeledahan kedua pelaku dan barang bukti  langsung di bawa dan diserahkan ke Res Narkoba Polres Bima  Kabupaten di panda guna pengembangan dan penyelidikkan lebih lanjut "terangnya.

Pewarta : SK
Editor  : BN-11

0 Komentar