Ditresnarkoba Polda NTB Janji Miskinkan Bandar Narkoba

Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf

"
Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memastikan akan memiskin Bandar serta pengedar narkoba di wilayah hukum Polda NTB. Satu komitmen Polri untuk menyelamatkan bangsa dari serangan kejahatan narkoba. Pernyataan Ditresnarkoba Polda NTB ini tentu membangkitkan semangat seluruh komponen masyarakat yang anti narkoba terhadap ulah para penjahat narkoba."

BidikNews - Komitmen untuk memiskinkan bandar narkoba tersebut telah dibuktikan, sejumlah oknum, baik Bandar maupun pengedar serta pemakai narkoba di sejumlah wialayah NTB telah dijebloskan dalam penjara, bahkan deretan pelaku saat ini sedang dalam proses persidangan. Belum lagi yang masih bergentanyangan di tiap-tiap sudut kampong saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Yang jelas Kepolisian Polda NTB  beserta seluruh aparat Mapolres di tiap kabupaten/Kota di NTB tak akan membirakan para penjahat penghancur generasi penerus bangsa ini untuk memuluskan langkah kejahatannya.

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, memperlihatkan sejumlah BB hasil penagkapan dari para pelaku kejahatan narkoba 

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf bersama Satsernarkoba se Mapolres di NTB bertekad sungguh sungguh tak akan mebiarkan para penjahat narkoba berpesta pora dengan bisnis yang menjadikan mereka berlimang harta. Karena itu, aparat kepolisian bertekad untuk melawan para penjahat narkoba sampai akar-akarnya.

”Komitmen kami tahun ini kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkotika harus dituntaskan. Bandar narkoba harus dimiskinkan,” tegas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, pada awak media beberapa waktu lalu.

Dalam rangka memiskinkan Bandar narkoba, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB mengembangkan kasus TPPU yang dilakukan Elis dan EB. Penyidik sudah turun ke Dompu untuk melacak aset dua jaringan bandar narkoba tersebut.

Diungkapkan Kombes Pol Helmi Elis merupakan pemilik sabu 3,3 kilogram yang dibawa Tio saat ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Juni 2020 lalu. Polisi pun berhasil menangkap Elis di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Maret 2021. Setelah menangkap Elis, polisi mendapati jaringannya berinisial EB, asal Dompu.

Dari penelusuran di Dompu, polisi menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik EB. Di antaranya sertifikat tanah, mobil beserta BPKB-nya; serta deposito ratusan juta rupiah. Sementara itu, aset milik Elis sudah disita di Banyuwangi. Asetnya berupa rumah mewah dan mobil.

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengungkapkan, Elis dan EB merupakan jaringan bandar narkoba yang cukup lama bergelut di bisnis haram itu. Penelusuran polisi terhadap jejak digital dan transaksi keuangannya, mereka sudah berhubungan sejak tiga tahun lalu. ”EB kerap memesan barang dari EL. Nilai transfer-nya cukup besar. Mencapai miliaran rupiah. ”Setelah transfer uang, EL mengirimkan barang (sabu) dari Batam ke Dompu,” kata Helmi

Alhasil Elis dan EB terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Elis divonis enam tahun penjara. Sementara EB divonis hukuman tujuh tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi (baju hitam)

Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi juga berjanji untuk memiskinkan para Bandar narkoba yang bergentayangan di wilayah hukum polres Mataram.

Kompol I Made Yogi, mengungkapkan, Maraknya predaran Narkotika di wilayah Mataram maka pihak Satresnarkoba mangambil langkah untuk mengatur strategi melakukan pengintaian kepada beberapa pelaku di sejumlah tempat.

Salah satu cara dari sejumlah rentetan penangkapan para pengedar selama ini yakni dengan berpura pura membeli narkoba. Cara itu dilakukan oleh tim kami, alhasil cara itu berhasil meringkus 4 orang terduga pelaku,berinisial B, I, RA, DA beserta sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2,06 gram, HP dan uang sebanyak 650.000 rupiah hasil penjualan barang tersebut. 4 orang terduga pelaku tersebut, kata Yogi sama-sama beralamatkan di lingkungan pejeruk ampenan.”

Para pelaku dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 karena ke 4 terduga aktif menggunakan barang bukti berupa sabu.

Proses Penangkapan bandar narkoba di dompu

Yang pasti, Ditresnarkoba Polda NTB beserta seluruh Satuan Narkoba di di tiap Polres Kab/Kota akan terus melakukan koordinasi untuk sama sama bergerak dan terus bergerak memburu para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.  


Pewarta : Tim Redaksi
Editor : BN-007
 

0 Komentar