Dugaan Pencabulan Anak TK Dilapor Ke Polres Mataram

Advokat, Usep Syarif Hidayat, S.H. dari Advokat Rakyat

BidikNews - Proses penanganan dugaan  pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial T terhadap sebut saja Bunga (6) tahun yang masih duduk bangku sekolah di Taman kanak-kanak. di BTN Mapak Indah mataram yang dilaporkan keluarga korban ke Polres Mataram dipertanyakan. Hal tersebut disampaikan Advokat Usep Syarif Hidayat, SH  kepada media ini di Mataram.

Usep Syarif Hidayat mengungkapkan, berdasarkan hasil keterangan dalam laporan polisi, bahwa peristiwa naas tersebut terjadi pada senin, 28 Maret 2022 sekitar jam 16.00 wita di mushalla BTN Mapak Indak Kelurahan jempong baru Kecamatan sekarbela Mataram. Ketika itu pelaku T tergoda dengan bunga yang memang agak kelihatan bongsor. Bunga dirayu dan diduga dicabuli di dalam mushola.' Kata Usep Syarif Hidayat.

Akibat perbuatan tak senonoh pelaku berinisial T, maka keluarga Bunga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Mataram pada tanggal 29 Maret 2022 lalu. Namun hingga berita ini diturunkan pihak korban belum mengetahui perkembangan penanganannya oleh pihak Polres Mataram.

Menurut Usep, seharusnya perkara ini segera ditindaklanjuti sementara Bunga sampai saat ini masih Trauma dengan peristiwa yang menimpa anak yang masih duduk dibangku Taman Kanak-kanak itu.

Usep selalu pihak yang mendapat kepercayaan mengawal perkara dugaan tindak pidana asusila tersebut mendesak Pihak Polres mataram untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak keluarag Bunga sebagai korban,” katanya.

Selain melaporkan ke pihak Polres Mataram, Usep mengaku sudah menghadirkan pendamping dari LPA Mataram untuk turut mendampingi perkara ini, terutama bagaimana proses rehabilitasi terhadap korban.

Dijelaskan Usep, Pihak LPA Mataram yang langsung datang ke kediaman korban mendengar langsung bagaimana kondisi korban Bunga.

"Orang tua korban sudah bercerai, sehingga korban (Bunga) tinggal bersama bibinya yang bersuamikan pensiunan TNI," jelas Usep.

Foto : Ilustrasi BidikNews

Keluarga korban sampai saat ini masih meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan yang telah dilayangkannya.” Jelas Usep.

Menurut Usep Syarif Hidayat, SH, mengatakan, tindakan T yang diduga sebagai pelaku tidak bisa dibiarkan, mengingat kormban masih berusia belia yang memiliki harapan masa depan yang lebih baik.

Saat ini korban Bunga masih trauma atas kejadian yang menimpa dirinya.” ujar Usep, sembari menambahkba bahwa diduga pelaku dan korban bertangga.

Usep Syarif Hidayat, SH juga berharap agar pihak Polres Mataram segera menindaklanjuti laporan pihak keluarga korban sehingga dapat diketahui perkembangan penyelidikan dan kelanjutannya seperti apa,” ujar Usep Syarif Hidayat, SH.

Pewarta : Tim Bidiknews
Editor    : BN--7

0 Komentar