Operasi Pekat, Polres Mataram Berhasil Amankan 228 Tersangka

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi ketika memberikan keterangan pers. Foto: Repro bidikNews

Polres Mataram makin menunjukkan taring guna memberikan rasa aman pada warga Kota Mataram. Hal tersebut terlihat dari keberhasilannya dalam dua pekan terakhir melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Mataram. Tak tanggung tanggung 228 tersangka berhasil diamankan Jajaran Polres mataram dibawah komando Kombes Pol Heri Wahyudi itu.


BidikNews  – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua minggu, sejak 31 Maret 2022 sampai 13 April 2022 Polres Mataram berhasil mengamankan Sebanyak 228 orang tersangka.

Demikian diungkapkan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, pada Konferensi Pers yang berlangsung di Lapangan Polresta Mataram pada Sabtu 16 April 2022.

Ratusan orang yang ditetapkan tersangka tersebut, kata Kapolres Heri wahyudi, merupakan hasil operasi dari tiga kasus. Diantaranya kasus perjudian, prostitusi, dan kasus peredaran minuman keras (miras). Selain mengamankan ratusan tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Dijelaskan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, kegiatan operasi pekat tersebut demi menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama bulan Ramadan.

“Kami bekerja sama dengan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari dua minggu kegiatan kami berhasil mengamankan ratusan tersangka berikut barang bukti,” jelas Heri kepada sejumlah awak media.

Heri menguraikan, dari kasus perjudian, pihaknya mengamankan 62 tersangka diantaranya karyawan swasta, pedagang, mahasiswa bahkan PNS. Turut diamankan sejumlah barang bukti yakni, uang senilai Rp 6.240.000, 19 unit HP, 3 kartu ATM dan beberapa dokumen lain terkait kasus perjudian.” Ungkap Kapolres yang akrab dengan awak media ini.

Sedangkan kasus prostitusi, Jelas KaPolresta Mataram berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka. Dimana dari tersangka tersebut juga diamankan barang bukti uang Rp 1.700.000, 16 unit HP, seprai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam.

Miras hasil operasi pekat Polres Mataram. Foto: Repro BidikNews

Dijelaskan Kombes Pol Heri Wahyudi, Untuk kasus miras, pihaknya berhasil mengamankan 158 orang penjual miras. Dari penjual miras tersebut, diamankan juga miras tradisional jenis tuak sebanyak 102 jerigen dan 791 botol plastik. Miras jenis brem 47 botol, miras jenis arak 1 botol. Selain miras tradisional juga diamankan miras jenis bir sebanyak 77 botol, guines 45 botol, koktail 4 botol, dan anggur merah 12 botol.

Selain tiga kasus yang disebutkan diatas, Polres martaram juga menindak kegiatan balap liar di tiga titik yakni jalan udayana, lingkar selatan, dan jalan Tohpati. Dari ketiga tkp tersebut jajaran Polres Mataram berhasil mengamankan sebanyak 69 kendaraan sepeda motor,” beber Heri.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor : BN-007

0 Komentar