BPKP NTB Digugat, Pegiat Anti Korupsi Minta Agar Negara Tidak Kalah Dengan “Koruptor”



BidikNews
- Kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB oleh PT SAM dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB sebesar Rp15.433.260.000 yang sempat menghebohkan bumi NTB nampaknya belum berakhir.

Selama proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Mataram, Direktur PT SAM melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata salah satu Lembaga Negara yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ke Pengadilan Negeri Mataram (15 Desember 2021).

Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mataram (10 Januari 2022), Direktur PT SAM dijatuhi Hukuman penjara 8 tahun. Selanjutnya Direktur PT SAM melalui kuasa hukumnya melalukan banding pada Pengadilan Tinggi NTB, dan  Direktur PT SAM dinyatakan bebas dari hukuman (23 Maret 2022).

Gugatan perdata PT SAM pun dikabulkan PN Mataram melalui Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mtr tertanggal 27 April 2022 lalu.


Hal tersebut dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo kepada wartawan di Mataram beberapa waktu lalu. Kelik Trimargo mengatakan bahwa PN Mataram mengabulkan gugatan PT SAM terkait hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTB.

Dalam Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mtr, menyatakan perbuatan tergugat yang melakukan audit dan menerbitkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB oleh PT SAM adalah sebesar Rp15.433.260.000, dengan mengabaikan pengembalian kelebihan bayar yang telah dilakukan oleh penggugat kepada negara sebesar Rp7.559.189.265, berdasarkan hasil tindak lanjut temuan BPK RI oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI adalah merupakan perbuatan yang menurut penggugat melawan hukum

Poin lainnya dalam amar putusan tersebut, menyatakan, akibat perbuatan melawan hukum tergugat tersebut, penggugat telah menderita kerugian baik materil maupun moril.

Dianulirnya hasil audit BPKP Perwakilan NTB oleh PN Mataram melalui Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mtr tersebut, BPKP Perwakilan NTB sebagai salah satu lembaga Negara, tidak ingin kehilangan wibawa. Sebagai bentuk perlawanan, BPKP perwakilan NTB menempuh jalur banding.

Melalui Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan NTB, Tukirin menyebutkan BPKP sedang melakukan upaya banding, dan akta banding telah terbit,” kata Tukirin kepada wartawan.


Sementara, Emil Siain selaku kuasa hukum Aryanto Prametu diirilis Radar Lombok.com, 12 Mei 2022 mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan yang diambil oleh BPKP, yaitu melakukan perlawanan dengan cara menempuh banding.

“Silakan saja, itu memang hak dari pihak BPKP untuk menempuh upaya hukum karena tidak setuju dengan putusan PN tersebut dan kami siap menghadapi,” katanya.

Kesiapannya untuk menghadapi pihak BPKP perwakilan NTB di tingkat banding diperkuat, karena fakta di depan persidangan dan pertimbangan majelis hakim didalam memutus berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di depan persidangan. “Kita juga siap untuk ajukan banding,” tegasnya.

Pada bagian lain, sejumlah pegiat anti korupsi di NTB mendukung penuh langkah BPKP Perwakilan NTB untuk melakukan upaya banding atas Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mtr tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah GN Tipikor  NTB, Ir.H. Yusuf Umar mengatakan, pihaknya mendukung langkah BPKP Perwakilan NTB untuk mengajukan upaya banding terhadap amar putusan PN tersebut.

Ia mengingatkan agar BPKP sebagai Lembaga Negara yang diberi kewenangan untuk mengaudit keuangan negara tidak boleh kalah dengan para koruptor. Ia juga meyakini bahwa BPKP Perwakilan NTB dalam melakukan audit terhadap keuangan Negara yang digunakan oleh pejabat pemerintah daerah, dalam melakukan tugasnya tentu tidak serampangan.

Dikatakan Yusuf Umar bahwa BPKP dalam melakukan audit tentu menggunakan metode canggih dan profesional sehingga hasil akhirnya pun tak dapat diragukan.

Karena itu, kata Yusuf Umar BPKP harus mampu mempertahankan hasil audit kerugian yang diderita Negara pada proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tersebut.

Hasil audit BPKP tersebut merupakan bukti yang digunakan dalam proses persidangan korupsi Direktur PT SAM di Pengadilan Tipikor Mataram,” jelas Yusuf Umar.

Yusuf Umar juga mengatakan bahwa BPKP memiliki laboratorium data forensik dan data analitik yang canggih, sehingga kesalahan-kesalahan dalam melakukan audit keuangan Negara dapat diminimalisir,” tuturnya.

Selain Gerakan Nasional Tipikor, Pegiat Anti Korupsi lainnya Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lamsida) NTB, Ilham yahyu, SH mengapresiasi langkah BPKP perwakilan NTB untuk mengajukan upaya banding atas amar putusan PN Mataram yang mengabulkan gugatan perdata Direktur PT SAM tersebut.

Dijelaskan Ilham Yahyu, sesuai Visi BPKP, Menjadi Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah untuk Meningkatkan Good Governance Sektor Publik dalam rangka Mewujudkan Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong', maka BPKP perwakilan NTB dalam melakukan upaya banding tak akan sendiri, ada rakyat dibelakang yang mendorong untuk melawan setiap oknum yang melakukan tindakan merugikan keuangan Negara di republik ini.

Pada sisi lain BPKP punya Misi untuk melaksanakan Pengawasan Intern terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional; dan Membangun Sumber Daya Pengawasan yang Berkualitas, tentunya BPKP tidak akan mau bermain main dalam kesungguhan,” ujar Ilham Yahyu.

Selain itu, Profesional, Integritas, Orientasi pada hasil, Nurani dan akal sehat, Independen dan Responsibel yang disingkat dengan PIONIR merupakan nilai nilai kehormatan BPKP yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan amanat undang-undang, “ tegas Ilham Yahyu.

BPKP juga diminta agar tidak menghianati motto suci yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas adalah "meng Kawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan" tegas Ilham Yahyu.

Menanggapi hasil putusan PN Mataram yang menyebutkan Hasil Audit BPKP merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, maka Ilham meminta agar para pihak seperti jaksa dan Polisi untuk melakukan audit Investigasi terhadap persoalan ini.

Mengingat, pemicu yang melahirkan putusan pengadilan Negeri Mataram membebaskan dan menerima Gugatan Direktur PT SAM adalah hasil audit dua institusi Negara yakni BPKP dan Inspektorat yang di anggap berbeda.

Karena itu kata Ilham Yahyu, BPKP dan Inspektorat untuk duduk satu meja serta Polisi sebagai Penegak Hukum serta Jaksa sebagai penuntut untuk bekerjasama melakukan audit investigasi terhadap persoalan yang timbul kemudian setelah Hakim Tipikor Mataram memutuskan vonis penjara terhadap Direktur PT SAM itu.


Menurut Ilham Yahyu, Substansi dilakukan audit Investigasi atas adanya perbedaan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI dan BPKP Perwakilan NTB adalah untuk menjaga marwah, kewibawaan dan kepercayaan public terhadap dua lembaga audit pemerintah.

Selain itu kata Ilham Yahyu, untuk menguji kebenaran hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI dan BPKP Perwakilan NTB tersebut maka diperlukan audit Investigasi oleh institusi penegakkan hukum Kejaksaan dan Kepolisian sesuai amanat Undang-undang sehingga terpenuhi asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi mengara, pemerintah dan masyarakat.” Tegasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021) lalu mengingatkan kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah agar menjamin BPKP dan seluruh jajaran APIP agar dapat bekerja secara independen dan profesional.

Presiden juga meminta kepada seluruh lembaga Negara dan kementerian baik pusat maupun daerah untuk memberikan akses dan informasi yang akurat untuk mempermudah kerja pengawasan.

Presiden juga menekankan kepada Bapak-Ibu Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah tindak lanjuti dengan serius rekomendasi dari hasil pengawasan BPKP dan APIP

Pewarta : Tim BidikNews
Editor  : BN-007

0 Komentar