Pemerhati Pekerja Migran Indonesia, Dukung Langkah BP2PMI Tunda Pemberangkatan 148 PMI asal NTB

Foto : Repro dan ilustrasi BidikNews.

BidikNews
- Menyikapi ditundanya pemberangkatan sebanyak 148 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat respon positif dari Pemerhati Pekerja Migram Indonesia di NTB.

Adalah Nurdin Dino, SH, MH kepada media ini mengungkapkan, persoalan Pekerja Migran Indonesia menurutnya tak pernah selesai jika diurai satu persatu, mulai dari tingkah laku para Calo perekrut PMI hingga perusahan yang bergerak dibidang pengiriman Pekerja Migran asal daerah ini selalu menjadi biang masalah.

Terkait dengan 148 Pekerja Migran yang sempat menjadi viral di media sosial dan media masa local maupun nasional beberapa waktu terakhir ini menurut Nurdin Dino sebagai sebuah pembelajaran bagi calon Pekerja Migran maupun perusahan penyalur PMI.

Langkah BP2PMI untuk menunda pemberangkatan mereka menurut Nurdin Dino dinilainya sebagai langkah bijak yang tepat mengingat nasib ratusan rakyat NTB yang harus bekerja di luar negeri.

Dikatakannya, sekiranya ratusan PMI itu lolos menuju Negara tujuan maka tidak bisa dibayangkan seperti apa nasib mereka nantinya, apalagi terkait dengan persoalan Visa yang digunakan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan keberangkatan mereka,” ujar Nurdin Dino, SH, MH.

Karena itu, para calon pekerja migran asal NTB mestinya teliti dan harus melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan keselamatan para calon PMI sendiri.” Tegas Nurdin Dino.


Dijelaskan Nurdin, Pemerintah tentu menginginkan warga negaranya bekerja di luar negeri dengan aman. Sehingga prosedur dan aturan yang telah dibuat untuk bisa dipatuhi sehingga tidak timbul maslaha seperti sekarang ini.

Karena itu, kata Nurdin, sikap tegas pemerintah dalam hal ini Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menunda pemberagkatan 148 PMI asal NTB ini harus disikapi secara positif oleh berbagai pihak.

Nurdin Dino juga mengingatkan agar Pihak Imigrasi selaku lembaga Pemerintah yang mnerbitkan Visa harus teliti ketika ada pengajuan permohonan Visa dari warga Negara terutama di NTB. Mengingat Visa yang digunakan oleh ratusan PMI itu bukan visa kerja.

Selain itu, Nurdin Dino juga meminta kepada para pihak agar memahami langkah yang diambil pemerintah melalui BP2PMI tersebut guna kebaikan para pekerja itu sendiri ketika berada di Negara tujuan mereka bekerja.


Pada kesempatan yang sama, Pemerhati Pekerja Migran lainnya Muhammad Ihwan, SH, MH melihat tertundanya pemberangkatan 148 orang PMI asal NTB ini diakibatkan minimnya pe,mahaman serta pengetahuan para calon PMI (masyarakat) tentang sejumlah regulasi undang-undang serta aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi PMI.

Karena itu diperlukan sosialisasi yang berkesinambungan baik oleh pemerintah daerah maupun para perekrut calon PMI dalam hal ini Perusahan penyalur PMI sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan yang dapat merugikan calon PMI itu sendiri,” kata Muhammad Ihwan yang juga Ketua Lembaga Bantuan Advokasi Hukum Nahdathul Wathan ini.

Ia berharap agar masyarakat sebagai calon PMI tidak tergiur dengan berbagai rayuan serta janji-janji yang menggiurkan sehingga memudahkan segala cara yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Muhammad Ihwan juga mengatakan, Bekerja di luar negeri memang menjanjikan penghasila besar dan buktinya pun banyak, ketika pulang ke Indonesia mereke bisa bangun rumah yang besar dan kembali berusaha (bisnis) walau kecil kecilan dikampung halaman. Yang pasti mereka banyak yang sejahtera, Tapi tak sedikit pula yang mendapat masalah di negeri orang karena berbagai hal termasuk persoalan kelengkapan dokumen yang dimilki para PMI itu sendiri” katanya

Karena itu, ia menghimbau kepada warga masyarakat yang ingin menjadi PMI agar mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga rencana mulia dari para calon PMI untuk merubah nasib menjadi lebih baik tidak terhalang oleh persoalan dokumen serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PMI, sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi calon PMI itu sendiri,” pesan Muhammad Ihwan.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (2/6/2024) lalu menegaskan bahwa adanya penundaan keberangkatan 148 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia lantaran belum melaksanakan orientasi pra-pemberangkatan (OPP).

Apalagi kata Benny, visa yang mereka gunakan untuk bekerja di Malasyia merupakan visa rujukan bukan visa kerja sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang berlaku.

Benny mengatakan, OPP akan dilakukan bila dokumen PMI memenuhi syarat seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI.

"UPT (Unit Pelaksana Teknis) BP2MI Provinsi NTB tidak dapat melakukan OPP dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan pasal 13 butir f Undang-Undang Nomor 18/2017," kata Benny

Benny menegaskan dalam pasal tersebut, calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan. Sementara visa yang mereka miliki bukan merupakan visa kerja. Karena itu UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 CPMI sehingga mengakibatkan penundaan keberangkatan.

Selain permasalahan visa, dia juga menyatakan 23 orang dari 148 calon PMI yang akan berangkat belum memenuhi syarat. Artinya perlu melakukan perbaikan dokumen lain untuk mengikuti OPP. Setelah ditelusuri, hanya 125 orang yang memenuhi syarat menjalani OPP.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani bersama Presiden Joko Widodo

Dia menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), maka pihaknya akan melaksanakan OPP kepada 125 pekerja tersebut pada hari ini Kamis (2/6/2024).

"Setelah orientasi pra-pemberangkatan (OPP) bukan lagi urusan BP2MI tapi menjadi kewenangan imigrasi Indonesia, untuk meberangkatkan para PMI tersebut" tegasnya.

Tentunya langkah yang diambil BP2PMI untuk menunda keberangkatan para PMI asal NTB ini juga tak lepas dari tanggungjawabnya sebagai pelaksana pemerintah dalam hal Pekerja Migran Indonesia.

Mengingat Presiden Joko Widodo dengan tegas menginstruksikan agar para Pekerja Migran Indonesia harus dilindung keselamatannya mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Pewarta : Dae Ompu
Editor    : BN-007

0 Komentar