Indonesia “Darurat” Lawan Sindikat Penyalur PMI Illegal


Dalam upaya mengakselerasi sinergitas kebijakan lintas kementerian/Lembaga (K/L), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tanggung Jawab Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).


BidikNews – Gelaran FGD bertujuan untuk menghasilkan pemahaman bersama terkait pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta dukungan komitmen lintas sektoral dalam perumusan kebijakan terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai Undang-undang No. 21 Tahun 2007.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani pada laman Resmi BPMI Pusat, mengatakan, bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi situasi darurat penempatan Ilegal PMI oleh sindikat yang dilindungi oknum beratribusi kekuasaan.

“Dalam dua tahun terakhir, ada 88.855 PMI terkendala yang dilayani oleh BP2MI. Ada 1.638 PMI yang meninggal dunia, dan ada 2.994 PMI yang sakit dan kita tangani penjemputan, penyembuhan, hingga kepulangan ke kampung halamannya dengan pembiayaan Negara melalui BP2MI. Sebagai informasi, 90 persen dari PMI terkendala yang kita layani adalah PMI yang berangkat secara non prosedural,"jelas Benny saat membuka FGD di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Benny melanjutkan, BP2MI sebagai elemen dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO berkomitmen untuk senantiasa berkolaborasi dengan Pemerintah baik pada level Pusat maupun di level Daerah dalam kerangka kerja penanganan TPPO terutama bagi para PMI.

“Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menjelaskan mengenai 24 K/L dimana salah satunya adalah BP2MI yang berada di urutan 23. Dengan segala Keterbatasan yang dimiliki termasuk keterbatasan anggaran, kami BP2MI senantiasa berupaya optimal dalam melaksanakan fungsi pelindungan melalui pencegahan Penempatan illegal serta memerangi sindikasi yang menjadi pelakunya.  Harmonisasi pelaksanaan Kebijakan perlu didukung dengan kesamaan persepsi lintas K/L agar fungsi gugus tugas TPPO dapat berjalan secara komperhensif, terarah dan tepat sasaran”, jelasnya.

Benny berharap,  dalam forum strategis ini didapatkan  pemahaman serta komitmen bersama untuk mewujudkan tindak lanjut yang konstruktif. Semua  bisa bersinergi, berkolaborasi dengan orientasi pada kepentingan merah putih dan Republik.

Benny Rhamdani juga mengingatkan pesan Presiden, bahwa dalam beberapa kesempatan, Presiden memberikan arahan untuk melindungi pekerja migran, yakni meliputi penghentian perdagangan orang, pelindungan menyeluruh mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja dan kembali ke Tanah Air, mengoptimalisasi peran TNI dan Polri, penerapan protokol kesehatan, dan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan yang dialami PMI.


Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara menuturkan, gelaran FGD yang dilaksanakan BP2MI merupakan momentum membentuk konsensus lintas sektoral dan meminimalisir ego sektoral dalam pelaksanaan PMI.

“FGD ini adalah gagasan yang baik dan harus dimaknai sebagai upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga negara tidak hanya ketika berada di Indonesia namun juga saat berada di luar negeri,” ungkap Dewi Asmara yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI.

Lebih lanjut Dewi Asmara mendukung penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, melalui peningkatan alokasi anggaran bagi instansi pemerintah yang berwenang, termasuk BP2MI.

“PMI memberikan  sumbangsih remitan dengan angka hampir mencapai 160 Triliun per tahun, hanya di bawah sektor Migas. Angka ini merupakan 7 persen dari nilai APBN. Dengan sumbangan sebesar itu, upaya pelindungan PMI dan keluarganya harus mendapatkan perhatian ekstra dari pemerintah. Namun disisi lain, alokasi anggaran BP2MI sebagai operator Pelindungan PMI justru mengalami tren penurunan. Kami mendorong Bappenas dan Kemenkeu untuk meningkatan alokasi anggaran stakeholder K/L yang diberi kewenangan melaksanakan fungsi Pelindungan PMI termasuk BP2MI”, jelas Dewi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyatakan,  upaya Pelindungan PMI tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, namun harus dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi.

“Tidak dapat dipungkiri praktik penempatan PMI non prosedural telah berlangsung lama, bahkan hingga saat ini. Kami berharap melalui FGD ini kita dapat meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antar Lembaga dalam upaya Pelindungan PMI dan keluarganya.”, pungkas Afriansyah.

FGD yang dihelat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022) dihadiri sejumlah 24 Instansi Pemerintahan di level pusat yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Komisi IX DPR RI, BP3MI di seluruh Wilayah Indonesia, dan elemen masyarakat sipil yang bergerak dalam isu Pekerja Migran.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar