Nodai Dunia Pendidikan, Guru Cabul di Lombok Utara Diancam 15 Tahun Penjara


Dunia pendidikan kembali tercoreng, Seorang guru honerer di Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat dijadikan tersangka karena terseret kasus dugaan pencabulan terhadap para siswa di sekolah tempatnya mengajar. Atas perbuatannya Guru Cabul itu pun diancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

BidikNews, Mataram – Guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanjung berinisial MG (31) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara pada Sabtu (06/08/2022) setelah dilaporkan keluarga siswa Konselor Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kecamatan Tanjung atas dugaan pelecehan seksual terhadap enam anak didiknya.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana S.H, M.H., mengatakan ditangkapnya bapak dua anak ini atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kecamatan Tanjung, pada Jumat (05/08/2022).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H saat konferensi pers, pada Senin (22/08/2022).

Dijelaskannya, Guru honorer asal Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sudarmanta menambahkan, modus operandi tersangka untuk melakukan perbuatannya dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi.

Selain itu, ketika berlangsung jam pelajaran tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban.

“Hal ini dilakukan sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan Surat Peringatan pertama dari Kepala Sekolah pada Desember 2021, ternyata perbuatan tersebut terulang kembali,” terangnya.

Tersangka MG terjerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007


0 Komentar