Diduga Sindikat Pengedar Narkotika Tujuan Lombok Diamankan Polisi di Bali

Foto : Repro BidikNews

BidikNews, Mataram
– Ancaman masuknya Narkotika di wilayah Nusa Tenggara barat nampaknya kian tak terkendalisehingga diperlukan kerja ekstra masyakata dan pemeriontah serta aparat untuk memperketat pengawasan. Mengingat  peredaran narkotika yang terjadi saat ini cukup sulit diberantas. Para pengedar pun dengan kelihaian strategi dapat saja menyelundupkan narkotika dengan berbagai cara. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, residivis narkotika berinisial RM usia 37 tahun warga Pekanbaru telah diamankan aparat kepolisian di Bali sesaat setelah turun dari kapal penyeberangan Banyuwangi - Gilimanuk. 

Menurut sumber yang minta namanya tidak dikorankan, RM rencananya akan menyelundupkan narkotika seberat 1 kilogram menuju Lombok. 

"Dari informasi yang diterima, si RM ini membawa narkotika seberat 1 kilogram dari sSurabaya dengan tujuan Lombok" kata sumber yang identitasnya minta dirahasiahkan. 

Penangkapan terhadap RM yaitu pada tanggal 30,Agustus 2022 lau pada dini hari saat yang bersangkutan turun dari kapal.

Hasil penelusuran media ini, belum diketahui RM diamankan oleh aparat mana, apakah BNN atau Kepolisian di Provinsi Bali. 

Sementara menurut sumber, dirinya mengetahui RM diamankan saat turun dari kapaldari surabaya  hendak melanjutkan perjalanan ke Lombok menggunakan bis yang ditumpanginya dan saat ditangkap tidak berada dalam bis karena sedang turun pemeriksaan. 

Berdasarkan catatan media ini, barang haram narkotika khususnya jenis sabu-sabu banyak diselundupkan ke NTB. 

Terbaru, warga Malaysia ditangkap BNNP NTB di bandara internasional Lombok,. Dari hasil pengembangan penangkapan terhadap warga Malaysia, selanjutnya ditangkap warga Sweta sebagai penerima barang. 

Foto : Repro BidikNews. 

BNNP NTB tidak berhenti sampai di sana, dari pengakuan warga Malaysia terungkap dirinya disuruh oleh narapidana yang masih mendekam di Lapas Mataram (Kuripan), dalam kasus narkotika hukuman 13 tahun 6 bulan dan baru menjalani 5 tahun. 

Sementara pengembangan dari penerima barang ternyata dirinya juga disuruh narapidana yang berada di Lapas Mataram. 

Total yang diamankan dari Lapas Mataram sebanyak 3 orang yaitu inisial ME warga sweta yang sedang menjalani masa hukuman 10 tahun dan inisial JO warga Sumbawa yang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan. Kini kelimanya sudah diamankan di BNNP NTB dan sudah status sebagai tersangka.

Pewarta : Tim BidikNews

Editor  : BN-007

0 Komentar