Jadi Budak Narkoba 9 orang Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Mataram, 2 Diantaranya Perempuan

Proses penggerebekan para terduga narkoba oleh Tim Satresnarkoba Polres Mataram. Foto : Repro Bidik News.

Bidiknews,Mataram
- Di tiga lokasi yang berbeda Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap 9 orang terduga pengguna dan pengedar Narkoba dan menyita barang bukti 3,80 gram brutto sabu dan pada Rabu (14/09) sekitar pukul 22:30 wita.

Demikian diungkapkanKasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK pada wartawan di Mapolres Kota Mataram (15/09).

Ketiga TKP berikut terduga yang diamankan jelas Yogi yakni TKP I 3 orang terduga narkoba FS (25), RSA (20) dan MY (pelajar) ditangkap di salah satu Kamar Hotel di lingkungan Pajarakan, Ampenan Kota Mataram. Selanjutnya 3 orang terduga lagi ditangkap di salah satu kamar Kos di lingkungan Monjok, Selaparang Mataram, 1 diantaranya Perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni N, IRT (35), WM, (40) merupakan PNS, dan AB (31). Sedangkan pada TKP III di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara mengamankan 3 terduga yakni R, 43 tahun (IRT), S (57) dan AS (24) yang ketiganya tinggal di lingkungan Karang Bagu.

Penangkapan terhadap 9 orang terduga narkoba ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat sehingga tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta langsung melakukan penyelidikan. Dan alhasil di tiga TKP yang berbeda Timnya berhasil mengaman sebanyak 9 orang terduga Narkoba.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penyelidikan di dua TKP selanjutnya dan berhasil mengamankan 6 terduga dimana 2 diantaranya perempuan dan satu lagi seorang PNS yang bekerja di salah satu kantor / instansi di Mataram.

"dari Sembilan orang terduga yangdiamankan tersebut 2 orang perempuan. Dari dua perempuan tersebut, 1 diantaranya merupakan DPO kami,"kata Kasat Narkoba.

Hasil [pengungkapan tersebut kata Yogi turut diamankan alat komunikasi, alat Konsumsi, serta sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba serta sabu tersebut. Atas tindakan terduga diancam pasal 35 UU  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sampai berita ini diturunkan para terduga sedang dalam proses pemeriksaan terhadap ke 9 terduga untuk nantinya akan menentukan apakah sebagai pengedar, pengguna ataupun bandar. Kami sedang melakukan tes urine kepada sebilan orang itu," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama  Yogi menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram atas kerjasama dalam memberantas narkoba. Kemudian diharapkan kepada masyarakat yang kebetulan keluarganya sedang di proses agar berhati-hati terhadap modus pemerasan atau penipuan yang mengatasnamakan oknum dan bisa membebaskan terduga.

"Bila mendapat hal semacam itu, tolong diabaikan dan segera ke kantor polisi untuk mendapatkan informasi yang jelas,"pungkasnya.(**)

Pewarta : Tim BidikNews. Editor : BN-007

0 Komentar