Menkumham RI Ingatkan Kalapas Pastikan Seluruh Lapas Bebas “Halinar”

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM - NTB, Maliki, SH, MH. Foto: Repro BidikNews

BidikNews,Mataram
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memastikan akan memberantas penggunaan telepon seluler oleh Napi dan segala macam pungutan liar serta peredaran narkoba di dalam Lapas. 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, Maliki, SH, MH di Mataram,5/2/22. Penegasan tersebut mengingat “Halinar” dapat menjadi pemicu rusaknya nama dan kehormatan instiusi Kementerian Hukum dan HAM di mata public. 

Kegiatan Tertib Pemasyarakatan “Halinar” tersebut meliputi beberapa program antara lain program tertib pengamanan, program tertib pelayanan, program tertib perawatan dan pengelolaan, program tertib pembinaan dan pembimbingan serta program tertib perikehidupan penghuni Lapas. 

Menurut Maliki, Sebagai bentuk tindak lanjut dari intruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia maka, kegiatan ini dilaksanakan meningkatkan profesionalitas dalam bekerja dan selalu mewaspadai segala kemungkinan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan tugas.

Maliki juga berharap, agar para pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan, selain menjamin keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan dan LPKA, kita juga harus memastikan agar barang-barang terlarang tidak masuk dan beredar di dalamnya. 

Oleh sebab itu kita semua harus berkomitmen untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, salah satunya adalah menjamin tidak beredarnya HP, Pungli dan Narkoba di dalam Lapas,” Tegas Maliki.

Peristiw demi peristiwa yang terjadi di sejumlah Lapas selama ini dapat terjadi dan menimpa kita kapan saja, manakala kita tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan selalu mendeteksi dini segala kemungkinan yang menyebabkan gangguan kamtib,” kata Maliki.

Maliki juga menegaskan agar para Kalapas di seuruh wikayah Nusa Tenggara Barat harus benar-benar menerapkan program “Halinar” ini. 

Tak bias dipungkiri, Narkoba menjadi penyakit yang harus dicegah dan dilawan bersama, Untuk itu, Maliki meminta kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan agar jangan sampai terlibat maupun meleburkan diri dalam peredaran narkoba serta Pungli maupun bmasuknya Hp dalam lapas. 

Maliki juga mengajak seluruh jajajaran lapas di NTB untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, kinerja, sinergitas dan integritas dalam melaksanakan tugas.

“Mari kita sama-sama menjaga marwah institusi ini demi kebaikan bersama,” ajaknya.

Pada kesempata itu juga, Malki menjelaskan ada tiga point penting yang menjadi tugas bersama yakni, memberantas penggunaan HP bagi anak didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan tahanan, kedua, kita harus memastikan bahwa bahwa kita bebas dari segala bentuk pungtan liar baik barang maupun uang dan ketiga pihaknya siap melawan dan memberantas peredaran narkoba”, jelas. Pria yang akrab dengan para kuli tinta itu.

Maliki juga mengingatkan, apabila dikemudian hari ditemukan indikasi keterlibatan pegawai dalam peredaran HP, Pungli dan Narkoba akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pewarta : Dae Ompu, Editor : BN-007

0 Komentar