BidikNews, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan menggelar Workshop Kolaboratif OJK dan KPK bertema “Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal” selama 2 hari yaitu pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2022.
Hadir dalam pembukaan Workshop dimaksud Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, Plt. Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Manajemen Strategis OJK Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramdhani, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari, jajaran pejabat di lingkungan KPK dan OJK serta peserta workshop.
Dalam siaran Persnya, 11 Oktober 2022 yang diunggah laman resmi KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya menjelaskan bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi oleh KPK semakin luas dan berkembang—termasuk di dalamnya perkembangan kejahatan di sektor jasa keuangan. Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada sektor ini.
“Peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi. Kejahatan di pasar modal itu dampaknya luar biasa. Bisa ribuan bahkan ratusan ribu orang para pemegang saham yang akan merasakan dampaknya. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kehidupan masyarakat,” kata Alex.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa OJK sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat juga mengalami peningkatan.
Hal yang harus diketahui adalah financial crime atau kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital.
Oleh karenanya, lembaga jasa keuangan saat ini telah mengeksplorasi sumber data baru bagi solusi penipuan dan kebijakan termasuk kecerdasan perangkat dari ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data telekomunikasi yang bersifat realtime.
“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan, maka dari sisi penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut, serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam fraud yang terjadi,” kata Alex.
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Workshop Kolaboratif ini karena dapat menjadi sarana untuk berdiskusi, serta saling memberikan masukan dalam mewujudkan koordinasi dalam rangka penegakan hukum sektor jasa keuangan yang optimal, khususnya di bidang Pasar Modal.
“Tepat sekali bahwa OJK dan Aparat Penegak Hukum termasuk KPK berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan upaya-upaya yang secara serius membersihkan Pasar Modal Indonesia dari para pelaku kejahatan finansial, yang dapat merugikan kepentingan industri Pasar Modal maupun perekonomian Indonesia,” jelas Mirza.
Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi maka Pasar Modal Indonesia tidak luput dari incaran/sasaran pelaku kejahatan terutama kejahatan finansial. Undang- Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) mengatur berbagai tindak pidana di Pasar Modal yang mungkin terjadi, di antaranya terkait dengan tindak pidana Insider Trading, Manipulasi Pasar, misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perizinan/ persetujuan/pendaftaran.
Mirza juga menyampaikan bahwa perkembangan Pasar Modal Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang cukup menggembirakan. Dari sisi pemodal, terdapat peningkatan pemodal retail domestik yang sangat signifikan dalam satu tahun terakhir. Sampai dengan 7 Oktober 2022, jumlah investor yang tercatat di PT KSEI sebanyak lebih dari 9,8 juta investor. Demografi investor retail domestik juga dilihat sangat menggembirakan karena didominasi oleh para investor usia muda.
“Hal ini memberikan sinyal positif dan optimisme yang tinggi bahwa pasar modal Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang mengingat Indonesia jumlah penduduk usia muda Indonesia yang sangat besar. Dan diperkirakan di tahun 2045, sekitar 70% dari penduduk Indonesia adalah pada usia produktif yang merupakan potensi sangat besar sebagai investor Pasar Modal.” tambah Mirza.
KPK dan OJK berharap melalui kegiatan ini, dapat mempererat jalinan kerjasama antara kedua lembaga, serta membangun sebuah community of practice antara OJK dan KPK, untuk mengawal proses penegakan hukum di industri pasar modal dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Pewarta : Tim BidikNews
0 Komentar