Berkas Perkara 2 Oknum Polisi Dompu yang Terjerat Narkoba Dilimpahkan ke Jaksa

Foto : Repro Bidiknews

BidikNews,Mataram
– Langkah dua oknum anggota Polisi yang terjerat kasus Narkoba berakhir setelah Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota polisi ke jaksa peneliti. 

Pelimpahan berkas perkara oleh penyidik BNN tersebut setelah dua oknum anggota Polisi itu diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 302,41 gram.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut. “Kedua oknum Polri tersebut berinisial AM (26) dan MYF (27),” kata Gagas Nugraha kepada wartawan.

Kepada wartawan Kamis (10/11, Gagas menyebutkan bahwa dua oknum Polri tersebut sudah dilimpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas. 

Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mataram. Dari barang bukti sitaan seberat 302,41 gram tersebut BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. 

“Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.” Jelas Gagas Nugraha.

Dalam kasus ini kedua tersangka yang sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu tersebut ditangkap pada pertengahan Agustus 2022.

Keduanya ditangkap ketika sedang berada di rumah kos yang berada di wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dalam kemasan tiga paket plastik.

Kedua anggota polisi nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pewarta : Tim BidikNews.

 

0 Komentar