Diduga Rekomendasi Dipalsukan, Camat Pajo "Murka", Kades Jambu Dipolisikan, Kantor Desa Disegel Emak-emak

Camat Pajo, M. Kamrun, SH

BidikNews, Dompu,
- Sesuai aturan yang ada, bahwa setiap desa mesti meminta rekomendasi pencairan dana dari camat setempat. Hal itu sebagai bentuk fungsi pengawasan pemerintahan kecamatan terhadap penggunaan anggaran di pemerintah desa. 

Lain cerita yang terjadi di Desa Jambu Kecamatan Pajo kabupaten Dompu, baru-baru ini mencuat kabar bahwa rekomendasi pencairan dana DD tahap II tahun 2022 sekitar Rp. 211.000.000 (dua ratus sebelas juta rupiah) di duga di palsukan oleh oknum-oknum pemerintah Desa Jambu Kecamatan Pajo. Hal itu, kini berbuntut panjang, pasalnya M. Kamrun, SH selaku Camat Pajo telah melaporkan/mengadukan persoalan dimaksud pada Polres Dompu dengan Dugaan penyalahgunaan wewenang/pemalsuan surat.

Camat Pajo yang diwawancarai oleh awak media ini Jum’at malam (04/11) lalu, mengaku keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum di pemerintah Desa Jambu. 

Sebagai bentuk tanggung jawab kedinasan dan institusi pemerintahan Kecamatan Pajo tentu dirinya harus mengambil langkah tegas dan terukur yakni menyerahkan persoalan tersebut di kepolisian agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. “Selasa kemarin kami telah melaporkan di Polres Dompu”  tutur M. Kamrun, SH. 

Lebih lanjut M. Kamrun menguraikan, bahwa sampai saat ini dirinya belum mengeluarkan rekomendasi pencairan tahap II untuk tahun anggaran 2022, namun dana sudah dicairkan oleh pemerintah Desa Jambu melalui bank BNI Cabang Dompu. 

Atas informasi itu dirinya beserta pegawai Camat Pajo mendatangi pihak bank BNI dan oleh pihak bank mengakui telah mencairkan anggaran itu kepada pemerintah Desa Jambu, hanya saja Bank BNI tidak bisa menunjukan fisik surat rekomendasi pencairan yang di duga dipalsukan tersebut dengan alasan dokumen Negara.” Beber Camat itu.

“Pada prinsipnya ini adalah dugaan, lebih lanjutnya kita tunggu hasil proses hukum” ujar M. Kamrun, SH, seraya menambahkan bahwa syarat-syarat pencairan dana DD ialah pemerintah desa mesti mengajukana laporan penggunaan anggaran sebelumnya kemudian dokumen RPU beserta surat permohonan pencairan, namun dokumen-dokumen yang diajukan itu oleh tim verifikasi kecamatan meniliai belum terpenuhi sehingga perlu dibenahi kembali. 

“Bukannya membenahi justeru merealisasikan secara sepihak anggaran yang ada pada Rekening bank BNI tanpa rekomendasi dari saya” ulas Kamrun. 

Tanggapan Kades Jambu

Kades jambu, Muhkatr Ismail

Menanggapi langkah yang diambil oleh Camat Pajo, Kades Jambu, Mukhtar Ismail yang ditemui BidikNews pada Sabtu (05/11) kemarin menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika rekomendasi pencairan itu dipalsukan. 

“Saya hanya menandatangani RPU, surat Permohonan Pencairan dan slip penarikan di bank, selebihnya adalah tugas perangkat desa dalam hal ini bendahara dan perangkat lainnya” tutur Kades yang familiar dengan kacamata hitam ini. 

Lebih jauh ia menguraikan, tugas bendahara dan sekretaris adalah membawa dokumen-dokumen sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi camat, bahan-bahan administrasi itu telah ia tandatangani selanjutnya para perangkatlah yang berkoordinasi dengan pihak kecamatan, agar diperoleh surat rekomendasi. 

“Pembagian tugasnya jelas, tidak semestinya kepala desa yang harus melakukan itu semua. Ia juga menegaskan, setelah rekomendasi itu keluar, oleh bendahara menuju bank BNI cabang Dompu untuk diajukan permintaan pencairan dana. 

Setelah semuanya selesai dilakukan oleh bendahara baru kemudian dirinya menuju bank untuk menandatangani slip penarikan, sampai saat ini saya belum melihat fisik rekomendasi itu, namun ia pun memastikan bahwa pencairan di bank tersebut tentu dilampiri dengan surat rekomendasi.

Bendahara Dan Sekretaris Desa Buka Suara


Ditempat terpisah, Bendahara Pemerintah Desa Jambu, Ilyas, saat dihubungi BidikNews dirumahnya, mengakui dengan jujur bahwa dirinya bersama Sekretaris Desa Jambu yang membuat surat rekomendasi itu. 

“saya terpaksa karena desakan orang-orang yang menuntut upah serta biaya pekerjaan desa yang belum terbayarkan” tutur Ilyas. ia juga menegaskan bahwa pemalsuan surat tersebut tidak pernah diperintahkan oleh Kades.  “Pak kades tidak pernah perintahkan” katanya.

Sementara Sekretaris Desa Jambu ketika dihubungi melalui Telepon Genggamnya enggan memberikan komentar dengan alasan sibuk dengan berbagai urusan.

“ Nanti ana kontak cinae (nanti saya kontak saudaraku. red)” ucap nya melalui pesan Whathsappnya. 

Kasat Reskrim Polres Dompu Adhar, S.Sos yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (07/11) kemarin membenarkan adanya laporan/pengaduan dari Camat Pajo terhadap dugaan pemalsuan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum di pemerintahan Desa Jambu. 

“laporanya sudah kami terima dan telah diturunkan ke unit tipiter” ujar Kasat.

Penyegelan Kantor Desa

Emak-emak,Kader Posyandu Desa Jambu yang belum dibayarkan gajinya selama sepuluh bulan oleh pemerintah desa

Berselang beberapa hari pasca laporan itu masuk di Polres Dompu, Selasa (8/11) warga Desa Jambu dari golongan emak-emak melakukan penyegelan Kantor Desa Jambu atas persoalan dana insentif Kader Posyandu Desa Jambu yang belum dibayarkan selama sepuluh bulan oleh pemerintah desa, 

“Kami inginkan gaji itu dibayarkan” tegas Siti Hawa (49) salah satu kader Posyandu desa Jambu. 

Pewarta : Irhamsyah


0 Komentar