Dijerat Kasus KDRT Alvian Putra Setia Anggota DPRD Dompu, Dieksekusi ke Lapas II B Dompu.


BidikNews, Dompu
- Kejaksaan Negeri Dompu akan melakukan Eksekusi terhadap tersangka kasus KDRT Alvian Putra Setia anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi PKB dapil II untuk di tahan ke Lapas Kelas II B Dompu, Rabu (16/11/2022) pagi. 

Sebelumnya pada putusan PN Dompu ada upaya hukum banding, namun putusan upaya banding menguatkan putusan PN, sehingga diajukan upaya hukum kasasi di MA, namun permohonan kasasi ditolak. otomatis menindaklanjuti putusan kasasi yang inkracht.

Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyyah, SH.,MH, menyampaikan bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi ditolak atau tidak dapat diterima dengan Nomor 5029 K/Pud.Sus/2022 bersifat inkracht dan putusan tersebut sebelumnya diterima PN Dompu pada tanggal 1 November 2022 bersifat inkracht. 

"Iya benar, putusan MA sudah kami terima, tinggal kami menindaklanjuti putusan itu, dan sekarang kami sedang persiapkan administrasinya termasuk berita acaranya untuk dieksekusi,"terang Islamiyyah, SH.,MH.

Islamiyyah, juga mengatakan Terkait adanya penambahan hukuman penjara dalam putusan MA yang sebelumnya divonis 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu tetap mengacu pada putusan awal 

"Hukumannya tetap pada putusan PN Dompu, 4 bulan, hanya saja, MA menolak kasasi yang diajukan oleh pemohon," Jelas Islamiyyah. 

Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyyah, SH.,MH, menyampaikan untuk melakukan eksekusi terdakwa Alfian Putra Setia belum bisa memastikan waktu dan tanggalnya, namun ia memastikan secepatnya. "Insya Allah, dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Pewarta : Iwan Westom 

0 Komentar