Mengenang Jasa Guru yang Memberi Sayap Agar Anak Negeri Selalu Ingin Terbang Tinggi Menggapai Impian


Momentum Hari Guru yang telah melahirkan Kebijaksanaan, dedikasi. Kebaikan guru akan selalu membawa kita ke jalan yang benar dan menginspirasi kita untuk menjadi manusia yang lebih baik.  Terima kasih Bapak dan Ibu Guru, karena selama ini telah menjadi pemandu dan mengajari Kami banyak pelajaran hidup. Guru, digugu lan ditiru. Tingkah Laku baikmu akan diteladani selalu. Didikanmu berperan besar dalam perjalanan hidup seluruh anak negeri.

BidikNews, NTB  – Sebait kalimat diatas merupakan sebuah ungkapan isi hati seluruh anak negeri di hari Guru Nasonal. Peringatan Hari Guru Nasional bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI), yaitu setiap 25 November.  

Hari Guru Nasional bertujuan mengapresiasi peran dan jasa guru. Sebab, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang mencerdaskan anak bangsa. Jasa guru akan tetap membekas hingga bahkan tidak ada istilah mantan guru di dunia ini.

Sejarah Hari Guru Nasional 25 November berawal dari penghormatan pemerintah di era Presiden ke-2 Indonesia Soeharto kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Penghormatan ini tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Aturan itu ditetapkan sejak 24 November 1994.

Dengan penuh kesabaran dan kesetiaannya Guru selalu hadir untuk murid-muridnya. Foto Repro BidikNews

Dalam Keppres 78/1994, guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Begitu pula dengan PGRI yang merupakan organisasi bagi para guru di Tanah Air. Maka dari itu, pemerintah menetapkan 25 November sebagai Hari Ulang Tahun PGRI sekaligus Hari Guru Nasional.

PGRI sendiri memegang peranan penting dalam perjuangan nasib guru sejak masa penjajahan Belanda. Tak hanya itu, PGRI juga turut berperan dalam perjuangan nasional kemerdekaan Indonesia.

Organisasi ini mulanya bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi ini didirikan pada 1912 dengan anggota guru bantu, guru desa, kepala sekolah, sampai penilik sekolah dari latar pendidikan yang berbeda-beda.

Setelah PGHB lahir, muncul organisasi-organisasi guru lain di berbagai daerah di Indonesia. Namun pada 1932, 32 organisasi guru sepakat bersatu dengan nama Persatuan Guru Indonesia (PGI).

Keputusan ini membuat Belanda terkejut. Sayangnya, pergerakan PGI kemudian harus terhenti di masa penjajahan Jepang karena pemerintah Negeri Sakura melarang keberadaan organisasi dan menutup sekolah.

PGI baru memulai aktivitasnya lagi setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Tepatnya 100 hari setelah kemerdekaan Indonesia, PGI melangsungkan Kongres Guru Indonesia di Surakarta, Jawa Tengah.

Kongres ini menyatukan berbagai perbedaan antara organisasi guru yang didasari perbedaan tamatan di lingkungan kerja, daerah, politik, agama, hingga suku. Selain itu, kongres juga menyepakati wadah baru guru nasional, yaitu PGRI.

Kelahiran PGRI yang mencerminkan semangat para guru nasional ini menjadi latar belakang sejarah Hari Guru Nasional 25 November yang sampai saat ini terus dirayakan.

Dalam segala kondisi para guru senantiasa hadir ditengah murid-murid. Foto Repro BidikNews

Sebab, PGRI tidak hanya berusaha memenuhi kewajiban pengabdian bagi bidang pendidikan, tapi juga perjuangan mengisi kemerdekaan Indonesia. Dalam kongresnya pun, PGRI menyepakati tiga hal.

Pertama, mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia. Kedua, mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dasar-dasar kerakyatan. Ketiga, membela hak dan nasib buruh umumnya dan guru pada khususnya.

Tak hanya itu, seiring berjalannya waktu, PGRI juga terus memberi kontribusi bagi masa depan Indonesia. Salah satunya dengan melahirkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Selain itu, perjuangan PGRI juga berhasil melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Salah satu poin penting dari PP 74/2008 ini adalah pemberian tunjangan profesi bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

Tak ketinggalan, kini para guru bantu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). PGRI juga berkomitmen memperjuangkan nasib para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun agar diberi kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur ASN-PPPK maupun CPNS.

Pewarta : Tim BidikNew

0 Komentar