Pasca Permohonan Kasasi Ditolak MA, Direktur PDAM Bima Akan Junjung Tinggi Keputusan Hukum


BidikNews,Bima
- Menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung agar PDAM Bima menyelesaikan dan membayar hak-hak para karyawan yang dipecat berupa gaji dan THR sejak tahun 2018 hingga 2021 membuat karyawan dan seluruh keluarga sangat senang. Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim memerintakan pihak PDAM Bima  untuk membayar atau melunasi semua gaji eks karyawannya yang belum dibayarkan.

Sebelumnya, Pemberhentian kerja puluhan pegawai perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima itu berdasarkan surat keputusan (SK) Direktur Utama PDAM Bima, H. Hairuddin ST, MT dengan nomor 051/KPTS/PDAM-BM/X/2021 tentang PHK.

Bagi puluhan eks Karyawan PDAM itu sebenarnya tidak mempersoalkan soal PHK. Hanya saja pihak perusahaan harus memberikan pesangon berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah sekian lama tak mendapatkan gaji dan upah mengakibatkan mereka harus berjuang mencari penghasilan tambahan lain meski tak seberapa sembari berusaha serta berdo`a ditengah perjuangan menuntut haknya kepada perusahan yang pernah memperkerjakan mereka bertahun tahun. 

Banyak yang sujud syukur dan tak sedikit pula  yang meneteskan air mata haru karena perjuangan mereka dikabulkan oleh peradilan melalui putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Mataram serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia maupun keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Mataram untuk membayar gaji/upah serta THR karyawan yang dipecat, PDAM Bima akan menghormati keputusan hukum.

Demikian disampaikan Direktur PDAM Bima Direktur PDAM Bima, H. Khaerudin, ST, MT,  kepada media ini.

“Soal keputusan perkara ,baik keputusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Mataram dan di tolaknya  upaya hukum pada tingkat kasasi perusahaan atas gugatan penggugat, Bagi saya, keputusan apapun bentuk nya harus di junjung  tinggi.”Kata Khaeruddin.

“Namun perintah keputusan terhadap perusahaan untuk membayarkan atas keputusan,  tentu nya  kita lihat  endingnya.” Tegas Khaeruddin.

Karena permasalahan perusahaan PDAM Bima berdasarkan hasil audit  BPKP bahwa PDAM Bima masih dalam keadaan sakit.” Lanjut Khaeruddin.

Sebelumnya Direktur PDAM Bima Khaeruddin kepada wartawan menegaskan bahwa sikap PDAM Bima tidak membayar gaji karyawan sangat obyektif  mengingat kemampuan internal perusahaan, sehingga para karyawan tidak dibayarkan gaji karena kendala anggaran perusahan. Namun demikian pihaknya akan tetap mencarikan solusi terkait pembayaran gaji yang nunggak 31 bulan itu dengan berkoordinasi dengan pemilik dan pemegang saham PDAM Bima yakni Bupati Bima.” tutur Khaeruddin.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat hati-hati dalam melangkah agar tidak bermasalah dan melanggar aturan. Sebab kegiatan dan aktivitas PDAM Bima tidak terlepas dari perangkat hukum, norma dan aturan yang berlaku,” ujar Khaeruddin. 

Pewarta : Dae Ompu 

0 Komentar