Pasca Vonis Bebas Kasus Narkotika, Negara Belum Bayar Uang Ganti Rugi Kepada Hernawati

Penasehat Hukum Hernawati, Usep Syarif, SH (baju kuning) dan Ketua PN Mataram, Sri Sulastri, SH, MH. Foto : Repro BidikNews.

BidikNews, Mataram
- Hernawati, terdakwa vonis bebas kasus narkotika sampai saat ini belum mendapat ganti rugi dari Negara karena masih menunggu berbelitnya alur pencairan. 

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Hernawati Usep Syarif Hidayat, S. H kepada media ini di Mataram.  proses pencairan ganti rugi praperadilan sesuai ketentuan adalah 14 hari kerja. Apakah dalam waktu 14 hari kerja uang ganti rugi dapat diterima Hernawati?” ujar Usep dengan nada Tanya.

Menurut Usep yang akrab disapa Akang Asep, dirinya pesimis uang ganti rugi bisa cair dalam waktu 14 hari. Alasannya, proses pencairan sendiri harus melalui birokrasi panjang yang berbelit belit. 

"Pertama ketua Pengadilan Negeri setempat harus bersurat ke kementerian Kehakiman c.q Sekjen Departemen Kehakiman" jelas Akang Asep sambil menegaskan hal itu sesuai dengan SK Menteri Keuangan no. 983/KMK.01/1983.

Dikatakan Usep, dalam pasal 2 SK Menkeu disebutkan, ayat 1. Dengan melampirkan penetapan pengadilan yang bersangkutan ketua pengadilan setempat mengajukan permohonan penyediaan dana kepada Menteri Kehakiman c. Q Sekjen Departemen Kehakiman. 

Dalam ayat 2 nya disebutkan, berdasarkan permohonan ketua Pengadilan Negeri tersebut, Menteri Kehakiman c.q Sekjen Departemen Kehakiman tiap triwulan atau tiap kali diperlukan mengajukan penerbitan Surat Keputusan Ottorisasi (SKO) kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran disertai tembusan penetapan Pengadilan yang menjadi dasar permintaan.” Beber Usep.

Ia juga menyebutkan bahwa, berdasarkan pasal 3 dijelaskan, ayat 1 berdasarkan SKO pada pasal 2 ayat 4, (asli SKO disampaikan kepada yang berhak), yang berhak mengajukan permohonan pembayaran ke kantor Pembendaharaan Negara melalui Ketua Pengadilan Negeri setempat dg melampirkan, SKO, asli dan salinan/foto copi yang dijadikan penetapan Pengadilan. 

"Birokrasinya terlalu panjang, benar keluarnya PP 92/2015 menguntungkan yaitu dari segi uang ganti rugi, namun birokrasi panjang mendapatkan ganti rugi haruslah difikirkan bersama agar dicarikan regulasi yang lebih pendek dalam hal pencairan" Kata Akang Asep. 

Setelah Ketua Pengadilan bersurat ke KPN sesuai pasal 3, yang isinya meneruskan permohonan pembayaran kepada KPN disertai Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 

Tidak sampai di situ, sesuai pasal 4 berdasarkan SKO bersangkutan permohonan pembayaran dari yang berhak dan SPP, ketua PN setempat, KPN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada yang berhak sebagai beban tetap. 

Apakah dalam jangka waktu 14 hari kerja dengan birokrasi yang cukup panjang dapat selesai? Dengan tegas Akang Asep mengatakan optimis tidak akan bisa teebayarkan dalam jangka waktu 14 hari kerja jika melihat birokrasi yang cukup panjang.,” katanya pesimis.

"Namun saya percaya, Ketua Pengadilan Negeri Mataram memiliki integritas tinggi dalam bekerja, beliau tidak pernah menunda nunda pekerjaannya," kata Akang Asep. 

Menurut Akang Asep, ketua Pengadilan Negeri Mataram ini selama memimpin di Mataram telah banyak membuat perubahan ke arah yang lebih baik, termasuk sistem birokrasi yang diperpendek agar para pencari keadilan mendapat haknya.

Pewarta : Dae Ompu


0 Komentar