BidikNews, Dompu - Ratusan Guru Honorer mendesak Bupati Dompu untuk Mencopot kadis Dikpora karena dinilai tidak Mampu menangani Persoalan yang dihadapi para Guru Honorer dan Meminta kepada Bupati Dompu Untuk Memperpanjang 700 SK Bupati..
Kehadiran Guru Honorer di sambut langsung oleh Bupati Dompu H. Kader Jailani dan Wakil Bupati Dompu H. Sahrul Parsan, ST MT. di dampingi Kadispora kabupaten Dompu H. Rifaid, Kepada BKD Dompu Drs. Arif Munandar, beserta Perwakilan Anggota DPRD kabupaten Dompu Ir.Muttakun, Muhammad Ikhsan, S Sos dan M Yatim.
Dalam Orasinya Korlap Apryadin, S Pd. Menyampaikan Beberapa Tuntutan guru Honorer antara lain, Mendesak Bupati Dompu untuk mencopot Kadis Dikpora dari jabatannya, karena di nilai Menangani Persoalan yang di hadapi guru Honorer, Pemerintah wajib menampilkan Regulasi Pengusulan formasi jabatan P3K tahun 2022, serta Dinas Dikpora Memperlihatkan bukti Usulan Perpanjangan SK Bupati, UUD nomor 14 tahun 2005, tentang guru memiliki jaminan perlindungan hukum.
Permendikbud nomor 10 tahun 2017, tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik, Meminta kejelasan/Perpanjangan 700 SK Bupati Dan di berikan Gaji.
Menjawab jawab tuntutan masa Aksi Bupati Dompu H. Kader menjelaskan jika SK guru honorer 700 orang ini, beliau siap memperpanjang SK-nya, tapi tidak dengan gaji 300 ribu per-bulan seperti yang biasa diterima, karena harus sesuaikan dengan kondisi anggota yang ada dan keuangan Daerah."jelas Bupati.
"Yang kemarin 700 orang ini mendapat gaji 300 ribu perbulan, kemungkinan besar pemerintah daerah tidak mampu lagi memberikan gaji seperti tahun sebelumnya, itu yang perlu difahami bersama, Pemda hanya mampu menggaji 150 per-bulan" tuturnya.
Senada juga yang disampaikan Kepala BKD Dompu, jika SK 700 orang honorer akan mulai diperpanjang, terhitung mulai Januari sampai Desember 2022,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu Arif Munandar menjelaskan, bahwa formasi PPPK untuk tahun 2022 ini tetap mengacu pada peraturan Kemenpan -RB nomor 20 tahun 2022 terkait pengadaan guru PPPK tahun 2022.
"Peraturan menteri nomor 20 tahun 2022 ini sudah memberikan ruang kepada bapak ibu guru yang sudah memenuhi passing grade pada tes seleksi PPPK tahun 2021, untuk dimasukkan dalam prioritas satu" ungkap Kepala BKD Dompu.
Lanjut, bahwa untuk prioritas dua dikhususkan bagi honorer K2, sementara untuk prioritas tiga dikhususkan bagi guru PPG. Jikalau-pun nanti ada sisa formasi dari prioritas tiga, maka akan dibuka kembali untuk formasi umum dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang ada" jelasnya.
Kepala BKD Menambahkan bahwa jumlah guru yang memenuhi passing grade hasil seleksi PPPK tahun 2021 kemarin sebanyak 301, dan mereka inilah yang menjadi prioritas satu untuk tahun 2022."ungkapnya.
Pewarta : Iwan Westom
0 Komentar