Akhirnya, Koruptor Pengadaan Bibit Jagung Resmi Ditahan Kejati NTB

Foto: Repro BidikNews

BidikNews,Mataram,NTB
– Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan dan mengeksekusi 1 orang terpidana korupsi an. Aryanto Prametu yang merupakan  terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Proses penahanan itu dilakukan Kejati NTB Pada hari Minggu, 15 Januari 2023 sekira pukul 09.30 wita.

Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efendi Saputra kepada wartawan di Mataram. Dalam Keterangannya, Kasi Penkum Kejati NTB mengatakan, Terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan  kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.” Beber Efendi Saputra

Disebutkannya, bahwa Putusan Kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

Selain itu juga kata Efendi Saputra, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635.” 

Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun.” Ungkapnya.

Aryanto Prametu diamnakan dirumah pribadinya oleh Tim Kejari Mataram dan Kejati NTB yang selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Pewarta : Tim BidikNews 


0 Komentar