Pimpin Konferensi Pers Di Polresta Mataram, Kapolda NTB Harapkan Awak Media Kawal Kasus Narkoba


BidikNews,Mataram,NTB
- Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Ganja dan Sabu dari seorang terduga residivis berinisial SB bersama rekannya, SH, SBM dan SM di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama sebuah rumah di Lingkungan Moncok Telaga Emas, Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan dan Lingkungan Dasan Agung, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Minggu, (22/01/2023) yang lalu.

Dalam Konferensi Persnya hadir yang dipimpin oleh Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto didampingi oleh Dir Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi, SIK, MIK, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK, Perwakilan Bid Humas Polda NTB Kompol Putu Suarbawa, SH dan pejabat utama Polresta Mataram beserta Kapolsek jajaran.

Pada kesempatan tersebut Kapolda NTB menyampaikan bahwa merujuk dari perintah Kapolri bahwa ini keberhasilan di awal Tahun 2023, Polri mewujudkan masyarakat yang aman nyaman dan tentram oleh karena itu Polresta Mataram dan Polres Jajaran yang lain melaksanakan kegiatan yang sama untuk mencegah pengedaran Narkoba dikarenakan Polda NTB mengemban tugas untuk mencegah dan memberantas pengedaran Narkoba.

" Polresta Mataram dalam mengungkap kasus tersebut tidak luput dari bantuan masyarakat dan mengucapkan terimakasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, dengan informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggota berhasil mengamankan 4 orang terduga pengedar narkoba dengan inisial SB seorang Residivis, SH, SBM dan SM ", ucap Kapolda NTB saat memimpin Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Selasa, (24/01/2023)


Dilihat dari terduga telah melakukan tindak pidana Narkoba sebanyak 4 kali maka para pelaku dapat diberikan efek jera yang maksimal kepada para terduga pada saat pembuktian nanti, kepada awak media agar tetap mengawal kasus ini agar memberikan efek jera yang maksimal kepada terduga dengan bukti Ganja 5kg, Sabu dan uang tunai sebanyak 4 juta 400 ribu, alat timbang dan alat konsumsi Narkotika, harap Kapolda NTB

" Informasi lainnya bahwa terduga pelaku pengendaran narkoba tersebut selain menjadi pengedar diduga juga mengonsumsi Narkoba ", ungkap Kapolda NTB

Kapolda NTB menjelaskan bahwa terdapat 2 Laporan Polisi yakni pertama Laporan Polisi Nomor : LP/A/04 / I / 2023 / SPKT. Sat. Resnarkoba / Resta. Mataram / Polda NTB dan Nomor LP/A/05/ I / 2023 / SPKT. Sat. Resnarkoba / Resta. Mataram/Polda NTB.

Untuk kronologis kejadian berdasarkan hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah di  Lingk. Moncok Telaga Emas Kel. Pejarakan Kec. Ampenan Kota Mataram yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Ganja dan Sabu, terang Kapolda NTB

Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK  memerintahkan kepada Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Akhirnya pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pkl 15.00 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tiba di TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku an. SH dan SB. Kemudian dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan dan disekitaran.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Lingk. Dasan Agung Arong Arong Timur, Kel. Dasan Agung, Kec. Selaparang Kota Mataram dan berhasil mengamankan Sdr. SR, lalu dilakukan pengembangan kembali ke wilayah Lingk. Dasan Agung Pejeruk  Kel. Dasan Agung, Kec. Selaparang Kota Mataram dan berhasil mengamankan Sdr. SBR, beber Kapolda NTB


Terduga yang diamankan pertama SH, 58 tahun, Swasta, Kec.Ampenan Kota Mataram, SB, 43 tahun, Tidak Bekerja, Kec. Selaparang Kota Mataram, berikut SBR, 33 tahun, Wiraswasta, Kec. Selaparang Kota Mataram dan SR, 52 tahun, Wiraswasta, Kec. Selaparang Kota Mataram.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat brutto 5 Kilogram dan shabu dengan berat brutto 13, 74 gram, 5 buah alat komunikas, alat timbang elektrik, uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 3.850.000,-, milik SH dan SB, 1alat komunikasi, buku tabungan, 1 linting ganja, milik SBR 1 buah alat komunikasi dan uang  yang di duga hasil penjualan sebesar Rp.1.100.000,- milik SR ", kata Kapolda NTB

Terduga keempat pelaku dipersangkakan Pasal 114, Pasal 132, Pasal 111, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan awak media.

Pewarta: Tim BidikNews

0 Komentar