Kabar mengejutkan tiba-tiba datang dari penasehat hukum Kiai Muhammad Fahim Mawardi tersangka kasus dugaan pencabulan di Jember.
Bidiknews,Jember,Jatim – Proses Penyidikan kasus pencabulan sejumlah santriwati oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Muhammad Fahim Mawardi, memasuki babak baru. Postingnews.Id, Minggu 29-01-2023 merilis, tiga pengacara pelaku antara lain, Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto kompak mengundurkan diri.
Pengunduran diri tiga pengacara tersebut usai penyidik mengonfrontasi rekaman suara desahan pria yang diduga merupakan Kiai Fahim saat sedang melakukan aksi bejatnya.
Tim kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant tersebut memberikan surat pengunduran dirinya ke Fahim pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Andy menyebut kalau ia, Didik, dan Alananto tercatat menjadi kuasa hukum tersangka sejak Jumat, 6 Januari 2023. Mereka kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri setelah penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan saat Fahmi menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 24 Januari 2023.
“Penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu,” ujar Didik kemarin.
Meski begitu, ia tidak mau menyampaikan pendapatnya lebih jauh karena kasus Kiai Fahim kini sudah ditangani oleh pengacara baru, yaitu Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman dari Kabupaten Bondowoso.
Didik Cs sendiri memutuskan untuk mundur karena adanya perbedaan cara pandang perkara antara timnya dengan kedua pengacara asal Kabupaten Bondowoso tersebut. “Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur,” pungkas Didik.
Selain itu, Jamal dan Edi juga disebut-sebut kerap melakukan tindakan tanpa koordinasi kepada sesama tim kuasa hukum Kiai Fahim.
“Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," kata Andy.
“Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal,” sambungnya.
Menanggapi pengunduran diri Kiai Fahim sebagai tim PH. Dyah Vitasari, Satreskrim PPA Polres Jember, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Sebagai tim penasehat hukum, kewenangan hukum belum dicabut secara resmi dari kami. Tapi mungkin lebih jelas informasinya langsung tanya ke penasehat hukumnya, karena bukan ranah kami untuk itu (menyampaikan isu pencabutan sebagai PH)," kata perempuan yang akrab disapa Vita itu.
Sementara itu, Fahim sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa, 17 Januari 2023 lalu terkait kasus pencabulan tersebut dan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun.
Pewarta: Saleh Z
0 Komentar