Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Tiga Pejabat Daerah Diperiksa sebagai Saksi

Bupati Lotim (baju putih), Sekda NTB (peci hitam) Kadis ESDM (tengah) Diperiksa Kejati NTB sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Tambang Pasdir Besi di Lombok Timur .Foto: Repro BidikNews

BidikNews,Mataram,NTB
– Proses Penyelidikan hingga Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada usaha pertambangan pasir besi di Pringgabaya kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB terus bergulir. Tiga Pejabat Penting Daerah turut diperiksa sebagai saksi antara lain, Bupati Lombok Timur, Sekda NTB serta Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera kepada wartawan membenarkan Pemerikasaan Bupati Lombok Timur, Sekda NTB serta Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin oleh penyidik Kejati NTB, sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan dua orang saksi sebelumnya.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, tanggal 18 Januari 2023. 

Sebelumnya, dua orang saksi telah diperiksa yakni inisial inisial HB dan MN. Dimana keduanya merupakan pejabat pada Dinas ESDM NTB dan satu orang merupakan pejabat dari Kementerian ESDM.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada ZA, lantaran kKadis ESDM NTB dianggap mengetahui seputar tambang pasir besi yang ada di Pringgabaya, Lombok Timur. 

Pada kasus dugaan Korupsi Kegiatan Pertambangan pasir besi di Lombok Timur tersebut, turut diperikasa Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmi (MSA)

Pemeriksaan terhadap MSA, terkait surat keputusan Bupati untuk menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat.

Dengan dasar SK Bupati Lombok Timur tersebut, proses kegiatan penambangan oleh PT AMG terus berlangsung dengan menggunakan sistim "Magnetic Separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Selain PT AMG, terdapat satu lagi perusahan pemecah batu "stone crusher" yang berlokasi di desa Pringgabaya Utara Kecamatan Pringgabaya yakni PT Varia Usaha Beton (VUB) yang memilki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan seluas 1.348 hektare

Dari hasil dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada tahun 2021. Izin kegiatan penambangan dari kedua perusahaan tersebut diketahui berakhir sejak penerbitan perizinan tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2016.

Dengan adanya peralihan kewenangan itu pun muncul dugaan PT AMG dan VUB melakukan kegiatan usaha tambang tanpa izin.

Bupati Lombok Timur MSA menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait ijin usaha PT VUB pengolah batu dengan luas lahan 1.348 hektare.

Pemeriksaan MSA berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, tanggal 18 Januari 2023. 

Selain itu Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi (LGA) seputar kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur. 

Pemeriksaan para pejabat penting daerah termasuk Sekda Provinsi NTB H.lalu Gita Aryadi tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Kabupaten Lombok Timur.

Pewarta: Tim BidikNews

0 Komentar