Jaksa Agung Canangkan Program "Jaga Desa" Jaksa Masuk Desa


BidikNews,Mataram,NTB -
Dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan.

Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. 

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif”.

Jaksa Agung juga meminta program “Jaga Desa” yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. 

Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur dilaksanakan sosialisasi Program “Jaga Desa”

Sosialisasi program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur  Rabu, 22 Februari 2023

Menindak lanjuti Program Jaga Desa yang digagas Jaksa Agung tersebut, Pada Rabu, 22 Februari 2023 bertempat di aula Kejaksaan Negeri Lombok Timur dilaksanakan sosialisasi dan pengarahan Pencegahan Korupsi melalui Pemberdayaan Pemerintah Desa sebagai bagian dari program Kejaksaan Jaga Desa. 

Kegiatan ini diperuntukkan kepada seluruh Kades di Lombok Timur yang pelaksanaannya secara bertahap 22-23 Februari dan pada 1-2 Maret 2023.

Pelaksanaan Kegiatan tersebut sebagimana printah Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung R.I. yang memerintahkan Kejaksaan Negeri untuk melakukan Koordinasi dengan Pemda terkait Penggunaan dan Pengawasan serta Pendampingan Hukum Dana Desa.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah H.M Juaini Taofik, Inspektur Daerah Lombok Timur Ibu Hj. Bq. Miftahul Wasli, Kadis DPMD Kab. Lombok Timur Bapak Salmun Rahman,  dengan Pemateri langsung oleh Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur Ibu Efi Laila Kholis, SH., MH dan Kasi  Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi, SH., MH. dan dihadiri sekitar 44  Kepala Desa di wilayah Lombok Timur.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Cholis, S.H., M.H., menyampaikan Desa sebagai penggerak pembangunan kab Lombok Timur. 

Efi Laila Cholis juga menyebutkan bahwa dari data penelitian ICW Praktek korupsi tahun 2021 hampir 40 persen dilakukan Pemerintah Desa sehingga ia meminta Pemerintah Desa melibatkan unsur masyarakat dalam pengelolaan Perencanaan dan Pelaksanaan. 

Selain itu Efi Laila Cholis meminta kepada Pemdes untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa dan Meminta Kepala Desa untuk mempedomani regulasi yang di buat Mendagri, Pemerintah Daerah dan DPMD dan dengan modal Jujur dalam pengelolaan Dana Desa. 

Dalam Kegiatan tersebut juga ada Penyematan PIN anti Korupsi kepeda seluruh Kepala Desa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebagai bentuk Komitmen Memberantas Korupsi dan diskusi terkait permasalahn, kendala yang ada di Desa.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H.M Juaini Taofik mengapresiasi Program Jaksa Agung R.I. untuk melindungi Desa karena sayang kepada Pemerintah Desa.

Ia juga menambahkan bahwa, Sejak 2016, DD adalah bentuk perhatian Pemerintah dan bersyukur sekarang Desa telah mandiri dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes dan APBDes yg dalam rangka Pembangunan Desa.

Pewarta: Tim BidikNews

0 Komentar