Kantongi Calon Tersangka di Tambang Pasir Besi, Penyidik Kejati "Geledah" Kantor ESDM NTB


BidikNews,Mataram,NTB
- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (9/3/2023) lalu melakukan penggeledah di dua ruangan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. 

Dipimpin Nurul Hisam selaku Koordinator Bidang Pidsus kejati NTB, penggeledahan itu dilakukan dalam upaya untuk mengumpulkan sekaligus menyita sejumlah dokumen penting sebagai Barang Bukti (BB) tambahan terkait kasus dugaan Korupsi kegiatan Tambang Pasir besi di kabupaten Lombok Timur.  

Sebanyak 7 orang penyidik Kejati NTB melakukan penggeledahan dimulai dari ruangan Kepala bidang mineral dan batu bara, kemudian dilanjutkan di ruang Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin.

Penggeledahan yang sama juga dilakukan Penyidik Kejati NTB di kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur dipimpin oleh Kasi Penyidikan Agus Sunaryo serta 2 orang jaksa penyidik. 

Upaya Kejati NTB melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM provinsi NTB dan kantor PT. AMG ini merupakan bagian dari upaya penyidik pidana khusus kejati ntb untuk melengkapi dokumen dan barang bukti penyidikan dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan penambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-42/N.2/Fd.1/02/2023.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah menemukan gambaran calon tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim). Hal itu disampaikan Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, kepada wartawan di Mataram. Namun, Efrien enggan menyebut nama calon tersangka karena masih dalam proses. 

Sebelumya, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin, Bupati Lotim Sukiman Azmy, mantan Bupati Lotim Ali BD, dan sejumlah saksi lainnya.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra dalam keterangannya kepada wartawan belum bisa menjelaskan unsur tindak pidana korupsi yang diusut kejaksaan Tinggi NTB saat ini berpotensi memunculkan kerugian negara atau gratifikasi. 

Langkah Kejati NTB mengusut kasus Tambang Pasir Besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, atas dugaan PT AMG tidak mengantongi Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar penerbitan izin tambang.

Diketahui PT AMG mengantongi izin pertambangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji. Luasan lahan yang diberikan 1.348 hektare.

Dalm izin itu disebutkan PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin kepada wartawan menjelaskan bahwa  PT AMG melakukan penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, sejak 2011. Izin penambangan diberikan Bupati Lotim Sukiman Azmy sampai tahun 2026.

Kepada wartawan Zainal Abidin menjelaskan, dalam proses izin pertambangan harus menyerahkan dan mencantumkan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar melakukan kegiatan penambangan. Dan RKAB itu harus direvisi setiap tahun. 

Pewarta : Tim BidikNews

0 Komentar