Tipu Calon ASN Ratusan Juta, Oknum Jaksa di Kejati NTB Ditahan


Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan, b
ahwa dirinya tidak segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi, dan tidak segan menghukum jajaran anak buahnya apabila melakukan pelanggaran.

BidikNews,Mataram,NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya melimpahkan berkas tersangka oknum Jaksa inisial EP dalam kasus dugaan gratifikasi. Tersangka EP merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi NTB. Pelimpahan sekaligus penahanan tersangka EP itu berlangsung di kantor Kejati NTB kepada JPU Kejari Mataram, pada Senin 20 Maret 2023. 

Demikian disampikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, kepada wartawan, Senin, 20 Maret 2023.

Dalam keterangannya, perbuatan tersangka EP menyebabkan 9 orang CASN menjadi korban dengan taksiran kerugian materi mencapai Rp760 juta. Korbannya dari berbagai daerah, seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Dompu,” beber Kajati NTB itu.

“Kami sudah lakukan penahanan langsung kepada tersangka inisial EP dan disangkakan dengan Pasal 11 Undang-Undagn nomor 20 tahun 2021 dan Pasal 12 e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021,” kata Nanang Ibrahim Soleh.

Diungkapkan Nanang Ibrahim Soleh, Oknum Jaksa EP dinyatakan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kajati NTB. Surat itu terlampir kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.” Ungkap Nanang Ibrahim soleh.

Dilanjutkannya, Penetapan EP sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022.

Terungkapnya kasus itu pasca-adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan EP dengan menjanjikan korban lulus dalam tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan NTB. EP menjanjikan hal tersebut apabila korban menyerahkan uang Rp100 juta.” Beber Nanang Ibrahim Soleh.

Merasa yakin dengan janji EP, para korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp100 juta. Penyerahan tersebut melalui dua tahap. Pertama, Rp40 juta dan kedua Rp60 juta. Penyerahan uang kepada EP itu pun dengan adanya bukti kuitansi bermaterai Rp6.000.” jelas Nanang.

Dijelaskannya, dalam laporannya, para korban juga turut melampirkan foto dokumentasi saat penyerahan uang. Penyerahan uang itu di salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kejati NTB.

Pewarta: Tim BidikNews

0 Komentar