IKPI Cabang Mataram, Adakan Sosialisasi Pengisian SPT Badan UMKM


Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram hingga saat ini akan terus berkomitmen dalam memberikan edukasi tentang perpajakan kepada masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

BidikNews,Mataram,NTB - Kali ini, IKPI Mataram,NTB mengadakan sosialisasi pengisian SPT Badan Khusus UMKM di Gedung Brevet Pajak IBS Consulting Jalan Pangeran Diponegoro 99 X Mataram, pada rabu, 12 April 2023.

Sosialisasi pengisian SPT Badan Khusus UMKM kali ini merupoakan yang kedua setelah Sosialisasi pertama dilaksanakan di Hotel Lombok Raya Mataram, NTB.

Pada kesempatan itu, Ketua IKPI Cabang Mataram, NTB Asrarudin, SE,M. Ak menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara serentak oleh IKPI di seluruh Indonesia. 

Di mana, pendampingan dan asistensi pengisian serta pelaporan SPT Badan Khusus UMKM ini diberikan secara gratis oleh IKPI Cabang Mataram kepada pelaku UMKM yang kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak. 

"Kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) secara nasional ," Ujar Asrarudin. 

Dijelaskan Asrarudin, Dari sekian banyak cabang IKPI dan IKPI Cabang Mataram merupakan salah satu pengurus daerah yang sangat rutin mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalah perpajakan di Kota Mataram,NTB. 

"Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Kota Mataram NTB tentang konsultan pajak kepada masyarakat," lanjut Asrarudin..

Ia juga menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi pengisian SPT badan khusus UMKM ini di Mataram ini dilakukan secara face to face agar para pelaku usaha lebih mengetahui cara pengisiannya. Apalagi saat ini masih dalam suasana bulan Puasa Ramadhan sehingga IKPI membuat beberapa sesi pengisian SPT bagi pelaku usaha UMKM. 

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha terbantu dan dapat lebih meningkatkan lagi kewajiban pajaknya di tahun mendatang dengan melakukan pelaporan pajak tepat waktu," harapn Asrarudin.

Asrarudin kepada peserta menjelaskan bahwa Pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak pribadi dan wajib pajak, masih terus berlangsung saat ini. Namun, tenggat pelaporan semakin mendekat.

Dikatakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tenggat pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tenggat berakhir.

Adapun, bagi wajib pajak UMKM, DJP tetap mengimbau untuk melaporkan SPT atas pajaknya. Meskipun, UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak.


Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. 

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Mengikuti aturan tersebut, berikut ini cara melapor SPT Tahunan UMKM secara online:

  1. Buka situs DJP Online di www.pajak.go.id. Lalu lakukan login.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan untuk login.
  3. Pilih menu lapor, lalu klik 'buat SPT'. Anda akan mendapat pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Pilih 'Ya' dan klik e-form SPT 1770.
  4. Isi tahun pajak, status SPT Normal dan pembetulan ke-0. Selanjutnya klik 'kirim permintaan'.
  5. Dokumen e-form akan otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email yang terdaftar pada DJP
  6. Kemudian, klik "Download Viewer" pada halaman unduh formulir elektronik lalu klik "windows (24mb)".
  7. Ikuti perintah instalasi dengan klik next, install, dan finish.
  8. Buka file e-form untuk memulai pengisian. Pilih 'pencatatan' dan isi rekaman harta, utang dan anggota keluarga.
  9. Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A
  10. Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B
  11. Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C
  12. Aktifkan data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet.
  13. Lalu, pindahkan nilai omzet ke lampiran III SPT. Kemudian, pilih 'Ya'.
  14. Jika tidak ada bukti potong yang direkam, silakan klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.
  15. Kemudian, jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas sehubungan pekerjaan dan penghasilan lainnya, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.
  16. Rekam nomor HP dan status kewajiban perpajakan sesuai kondisi wajib pajak. Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pilih sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  17. Jika data identitas, KTP, dan tanggal sudah direkam, klik 'submit'. Silakan pilih 'Tanggal Pelaporan'.
  18. Jika telah rampung, klik unggah lampiran, pilih 'file .pdf' hasil scan rekap pembayaran PPh final. Lalu klik 'submit'.
  19. Submit SPT berhasil dilakukan, lalu klik 'OK'
  20. Terakhir, pastikan Anda mengecek email untuk memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah diterima.

Kegiatan Sosialisasi yang diikiuti sekitar 20 an peserta tersebut berlangsung lancer. Salah seorang pelaku UMKM di Kota Mataram juga dalam sesi dikskusi mengajukan beberapa pertanyaan dan dijawab tuntas Ketua IKPI Cabang Mataram dengan memuaskan.

Sejumlah peserta yang ikut dalam sosialisasi yang digelar IKPI Cabang Mataram, mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.” Ujar salah satu peserta.

Pewarta : Salahuddin Dae Ompu




0 Komentar