Diduga Terlibat Curas Tiga Pelaku Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Residivis

Terduga pelaku curas yang ditangkap Satreskrim Polresta Mataram

Aparat Kepolisian Polresta Mataram terus memburu para pelaku tindakan kejahatan baik pencurian dengan kekerasan maupun kejahatan criminal lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga di wilayah hukum Kota Mataram.

BidikNews,Mataram NTB - Tiga  terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Puma Polresta Mataram di kediamannya sekitar pukul 19:00 wita (27/05/2023).

Terduga berinisial A (Residivis), Pria 36 tahun, alamat Kecamatan Lingsar, W (Residivis), pria 34 tahun, alamat Kecamatan Sandubaya  dan FZ, pria 38 tahun , alamat Ampenan Kota Mataram diamankan berdasarkan hasil Penyelidikan atas LP bernomor 144 SPKT Polresta Mataram.

"Dua dari tiga terduga yang telah diamankan merupakan residivis kasus Pencurian,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., (27/05/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga pelaku yang diamankan tersebut diduga melakukan Curas di salah satu warung di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada 27 April 2023.

Yogi Sapaan Akrabnya, menceritakan modus terduga pelaku dalam melakukan aksinya dimana terduga berhenti didepan  warung seolah-olah sebagai pembeli, namun saat ketika melihat anak kecil sedang memegang Hp terduga langsung merampas dan kabur. 

Atas kejadian itu anak tersebut memberitahu ibunya bahwa hp nya dirampas seseorang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

"Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman paling rendah 4 tahun penjara,"pungkasnya.

Pewarta: Dae Ompu Salahuddin


0 Komentar