Curi Kotak Amal Residivis Asal Bima Ditahan Aparat Polsek Sandubaya Mataram


BidikNews,Mataram,NTB
- Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan seorang Residivis RA, 31 tahun, Asal Bima berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/63/V/2023/SPKT, tanggal 13 Juni 2023 di Area Mushola Baital makmur Lingk. Lendang Kelor Kel. Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Jumat, (23/06/2023)

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah Spd SIK saat menggelar konferensi pers menjelaskan bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar Pukul : 09.30 wita Wita bertempat di Area Mushola Baital makmur Lingk. Lendang Kelor Kel. Sayang-Sayang kecamatan Cakranegara Kota Mataram telah terjadi Pencurian Uang Kotak amal mushola dengan Modus operandi pelaku masuk kedalam mushola dengan berpura-pura sholat.

" Namun pelaku RA mencongkel kunci kotak amal tersebut dengan mengunakan cukit, setelah berhasil mencongkel kemudian tersangka mengambil uang yang ada dikotak amal tersebut dimasukkan kedalam plastik hitam terus dimasukkan lagi kantong celananya ", kata Kompol Nasrullah

Kapolsek juga menjelaskan sehingga dengan adanya kejadian tesebut pengurus mushola yang diwakili oleh Mulyadi mengalami kerugian sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), ungkapnya

Karena peristiwa pencurian tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya mendatangi tempat Kejadian Perkara dimana saat itu pelaku sudah diamankan oleh warga masyarakat lengkap dengan barang buktinya selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sandubaya untuk dilakukan intrograsi.

Pada saat dintrogasi itulah pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan untuk kepentingan Penyidikan pelaku sekarang ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sandubaya dan sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sehingga dikategorikan sebagai residivis, jelasnya

Menurutnya perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara sembahyang (sholat) dan saat itu didalam mushola tidak ada orang sehingga dengan situasi dalam keadaan sepi tidak ada orang lain kemudian tersangka mencongkel kunci kotak amal tersebut dengan alat berupa cukit.

Setelah berhasil tersangka
membuka mengambil uang yang ada didalam kotak amal memasukkan kedalam tas plastic hitam selanjutnya dimasukkan lagi kekantong celana," ungkapnya

Adapun barang bukti 1 (satu) buah Kotak amal, 1 (satu) buah besi cukit; Uang Tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tutup Kapolsek

Pewarta: Tim BidikNews

0 Komentar