Petugas POJP PT. LNI, Resmi Laporkan Pengguna Akun FB 'Sang Bima' atas Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik


BidikNews, Dompu NTB
- Petugas Pengamanan Obyek Jaminan Pidusia/Penyelesaian Kredit Bermasalah PT. Lombok Nusantara Indonesia M. Solihin telah Resmi Melaporkan terduga pelaku Pengguna Akun Facebook "Sang Bima"  yang berinisial "BJ" atas dugaan Penghinaan dan Pencemaran nama baik di Diskrimsus Polda NTB, Rabu 21/06/23.

Dibuktikan dengan Surat Laporan Pengaduan Nomor : TBLP/60/VI/Direskrimsus dan pelapor tersebut berumur 49 tahun yang beralamatkan melayu no. 17 RT/RW 004/002 Desa Melayu Kecematan Asakota Kota Bima, 

Hal tersebut disampaikan oleh Pelapor M. Solihin usai memberikan keterangan laporan di Diskrimsus Polda NTB, pada awak media melalui Via WhatsApp.

Dijelaskan M. Solihin berawal dari dirinya menjalankan tugas kantor melakukan eksekusi pada satu unit mobil pickup berwarna hitam. sehingga berdampak pada Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui Pengguna akun Facebook "Sang Bima" oleh terduga pelaku BJ, berawal dari dirinya menjalankan tugas kantor melakukan eksekusi pada satu unit mobil pickup berwarna hitam.

Karena berdasarkan data yang dikirim kantor Obyek tersebut terdapat tunggakan kredit macet selama 5 bulan dan kemudian unit tersebut sudah dipindah tangankan atau oper kreditnya dari ibu takwa ke Ramlin alamat jati baru kota Bima dengan nilai Rp. 50jt yang sudah berjalan 2 bulan.

" Saya sangat terkejut melihat fotonya yang terpampang di akun facebok Sang Bima yang bertuliskan "Ini muka pelaku (M. SOLIHIN) di DP WA nya perampasan/ perampok mobil pick up saudari saya, mengatasnamakan dept collector di wilayah kota bima kab.bima dan dompu. Mohon kerjasamanya kalau ada yang tau keberadaan beliau saat ini," keluhnya.


Dikatakan Solihin bahwa dirinya merasa keberatan atas tuduhan perampasan/ perampok, karena dirinya bekerja menjalankan tugas kantor PT. LNI yang berdasarkan atas Perintah Pimpinan yang sudah sesuai dengan aturan Pidusia." atas dasar inilah saya melaporkan kepihak yang berwajib," paparnya diakhir memberikan keterangan.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Pelapor Munawir Tohran SH menyampaikan terkait peristiwa penghinaan dan tuduhan yang tidak mendasar terhadap kliennya M. Solihin 

" Kasus ini, dengan tegas saya minta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangani, melakukan penyelidikan dan segera menangkap terduga pelaku BJ," ungkap Munawir dengan nada tegas. Sebab Perbuatan yang dilakukan oleh oknum terduga pelaku BJ yang sangat tidak mendasar itu, harus segera ditindak lanjuti dan ditetapkan sebagai tersangka, agar tidak terulang kembali dikemudian hari (efek jera).

" Karena sudah jelas diatur dalam UU bermedia sosial, Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."  terang Pengecara.

Sementara Direktur Lombok Nusantara Indonesia Selaku Pimpinan Pelapor Ahmad Subandi Idris mengecam keras atas tindakan oknum terduga pelaku dengan sengaja menjelekkan nama baik karyawan saya dengan tuduhan perampok.

" Kami dari perusahaan sudah melakukan tindakan sesuai prosudur, anggota kami sudah dilengkapi dengan dokumen lengkap." Ungkap Direktur dengan Tegas.

Lebih lanjut dijelaskan Ahmad, bahwa oknum terduga pelaku ini, tidak ada sangkut pautnya dengan jaminan objek fidusia, dan kami tidak mengenal mereka.

" Untuk kasus ini, saya atas nama perusahaan sangat dirugikan oleh pemilik akun Facebok tersebut, saya akan minta lowyer kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, perbuatan mereka sudah  mengandung unsur pencemaran nama baik, 

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." terang Ahmad diakhir penyampaiannya.

Pewarta: Iwan Westom


0 Komentar