4 Pejabat Diperiksa Penyidik Jaksa, Direktur Diaz Indarko Bantah Ada Skandal Penyalahgunaan Anggaran Covid di RSUD Dompu

. Direktur RSUD Dompu, dr. Diaz Indarko. Foto repro BidikNews

BidikNews, Dompu,NTB
- Baru-baru ini hot issue, menjadi bahan perbincangan serius masyarakat khususnya masyarakat kab Dompu maupun melalui pemberitaan beberapa media online, terkait 4 pejabat BLUD RSUD Dompu dipanggil dan dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejati NTB pada Kamis (27/07/23) atas dugaan penyalahgunaan anggaran covid 19 tahun 2021-2022 di BLUD RSUD Dompu, 

Namun Direktur RSUD Dompu, Membantah atas dugaan Skandal penyalahgunaan anggaran covid 19 karena manajemen BLUD RSUD Dompu tidak pernah menangani anggaran cobid 19, hanya mengurus Pembayaran Claim saja.

Disatu sisi Direktur BLUD RSUD Dompu, dr. H. Diaz indarko, MPPM mengakui jika dirinya bersama ke 3 pejabat BLUD RSUD Dompu dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB, soal adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran covid 19 tahun 2021-2022 lalu.

Hanya saja kata dr. H. Diaz, pemanggilan dan klarifikasi itu dilakukan pada waktu yang berbeda, karena dirinya sudah lebih awal dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan soal itu pada sekitar pertengahan bulan Juli 2023 ini,

Sedangkan 3 pejabat lainnya yang berinisial, A, G, R telah dipanggil dan dimintai keterangannya pada Kamis (27/07/23) kemarin.

Direktur BLUD RSUD Dompu membantah dengan tegas tudingan atas dugaan skandal penyalahgunaan anggaran covid 19, " Itu sangat tidak benar adanya, karena BLUD RSUD Dompu tidak pernah mengelolah anggaran covid 19, tetapi sebaliknya justeru hanya mengurus claim saja," pungkas Dias.

Karena pada prinsipnya bahwa pengelolaan anggaran covid 19 seperti yang kami sampaikan itu adalah bukan anggaran yang tiba-tiba datang dan itu merupakan anggaran claim kita dalam penanganan pasien covid 19. 

dr. H. Diaz menjelaskan, pada saat pandemi covid 19 dirinya belum menduduki jabatan sebagai Direktur BLUD RSUD Dompu," karena menduduki jabatan direktur itu yakni jelang akhir masa pandemi covid 19 di Kabupaten Dompu."

Bahkan anggaran Rp. 40 Milliar yang tertuang dan bersumber dari Pempus melalui Kemenkes RI itu bukan anggaran yang dikelolah oleh BLUD RSUD Dompu tapi itu merupakan anggaran pembayaran claim saja. 

"Memang benar adanya dana Rp. 40 Milliar itu, tapi itu bukan anggaran yang kita kelolah tapi pembayaran claim saja," ujarnya.

Diakhir Kemudian besar anggaran itu hanya sejumlah kecil saja yang manajemen kami terima atas pembayaran claim itu.

"Karena pembayaran claim pada manajemen kami merupakan hasil kerja manajemen lama, Sehingga kami tidak mengelolah anggaran pembayaran claim itu," papar Diaz Indarko.

Sementara sejumlah media ini, masih menyakini adanya dugaan skandal penyalahgunaan anggaran Covid 19 tahun 2021/2022, bahkan bersekukuh akan tetap menelusuri kebenaran atas dugaan skandal tersebut sampai pada kejaksaan tinggi NTB, walaupun Direktur BLUD RSUD Dompu sudah membantah adanya dugaan tersebut.

Kemudian menjadi Atensi sejumlah media untuk selalu memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan dugaan skandal Penggunaan anggaran covid 19 tahun 201/2022 itu.

Pewarta: Iwan.Westom


0 Komentar