Wujudkan Pesta Demokrasi Bahagia, Kapolda NTB Sebut Komunikasi Kunci Kesuksesan Pemilu


Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak antara Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Indonesia. Saat itu seluruh elemen Bangsa Indonesia mulai Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta para peserta pemilu (Parpol, Capres dan Cawapres) harus bersinergi demi suksesnya Pemilu 2024 dengan tetap menomorsatukan persatuan bangsa.

Bidiknews,Mataram,NTB -Pemilu memiliki arti penting sebagai salah satu prosedur utama dalam demokrasi. Dalam sistem demokrasi modern, kedaulatan rakyat hanya bisa dikelola secara optimal melalui lembaga perwakilan. Oleh karena itu, arti penting pemilu yang utama adalah sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.

Kapolda NTB,Irjen Djoko Purwanto mengajak seluruh stakeholder pemilu agar mewujudkan pemilu damai. Kapolda NTB juga menekankan bahwa pelaksanaan pesta Demokrasi haruslah berlangsung dengan suka cita dan penuh bahagia. 

Tentunya untuk mewujudkan hal itu maka diperlukan komunikasi yang baik dan lancar baik antar sesama penyelenggara atau stekholder maupun dengan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto pada acara Focus Group Discusion (FGD) Pemilu Damai dalam rangka menciptakan Stabilitas Kamtibmas yang Kondusif. 

Acara Focus Group Discusion (FGD) Pemilu Damai tersebut bertempat di aula Pertemuan Kantor camat Sekarbela Mataram, pada Rabu, 12 Juli 2023 dalam suasana penuh keakraban.

Sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Ketua KPU NTB Suhardi Soud dan Ketua Bawaslu NTB Itratif. Selain Narasumber FGD juga dihadiri perwakilan seluruh Stekholder baik pemerintah maupun masyarakat seperti Tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.

Hadir pula pada Sosialisasi Dir Intelkam Polda NTB, Dir Reskrimum Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, Kepala Kemenag NTB, Ketua KPU NTB, Ketua Bawaslu NTB, Kejari NTB, Kejati NTB, Walikota Mataram, Kapolresta Mataram, Dandim 1606/Mataram, Camat Se Kota Mataram, Panwascam dan PPK Se Kota Mataram, Muspida Kota Mataram, Kepala KUA Se Kota Mataram, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda.

"Jadi untuk kesuksesan pemilu mendatang maka pesta Demokrasi harus bahagia. Antisipasi segalanya dengan komunikasi "Kata Djoko sapaan akrab Polda NTB.


Pesta Demokrasi bertujuan Untuk menentukan keberlanjutan pemimpin negara ini sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara ini menjadi maju.” Papar DJoko Purwanto.

Sebagai kapolda NTB, Ia sangat yakin bahwa kota Mataram dalam melaksanakan pesta demokrasi akan berjalan Sukses dan Aman.

"Jadikan pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan Aman. Tujuannya adalah bahagia," katanya jendral Polisi Bintang dua ini semabri tersenyum.

Pada kesempatan itu Irjen Djoko Purwanto memaparkan, semuanya akan berjalan dengan baik bila ada komunikasi yang intens. Jadikan komunikasi adalah kunci untuk menghalau semua hal yang berpotensi mengganggu kelancaran.

Terakhir Kapolda NTB mengajak kepada semua stekholder yang hadir agar Jangan berikan ruang dan tempat bagi siapapun yang akan berniat mengganggu kelancaran Pesta Demokrasi sehingga pemilu damai dapat terwujud.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPU NTB Suhardi Sound memaparkan materi tentang Netralitas Pemilu.  Dalam paparannya, Suhardi Sound mengatakan, Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. 


Netral sendiri diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak) menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. 

Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu kata Suhardi, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian. 

Diakhir poemaparannya, Suhardi Soud menjelaskan untuk dapat menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan semua masyarakat harus ikut serta mengawasi kenetralan ASN serta ASN sendiri juga harus paham dan mengetahui arti dari netralitas tersebut supaya tidak ada ambiguitas dalam netralitas ASN agar tidak menimbulkan pelanggaran.

Kemudian Ketua Bawaslu NTB Itratif memaparkan tentang pelanggaran yang terjadi pada Pemilu termasuk bagaimana pola pencegahannya. 


Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

Apa saja pelanggaran Pemilu? Itratif mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tak jarang terdapat adanya sebuah pelanggaran terjadi. Untuk itu, maka diperlukan pula adanya upaya pencegahan dan penanganan terhadap tindakan pelanggaran Pemilu.” Kata Itratip.

Lantas apa yang dimaksud dengan pelanggaran Pemilu itu? Apa saja jenis-jenis pelanggaran Pemilu? Bagaimana aturan untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu?

Tentang pelanggaran Pemilu kata Itratip telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dan secara teknis terkait pencegahan dan penanganannya diatur pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Hal ini tertuang dalam Pasal 454 UU Pemilu.


Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu kata Itratip tentu di perlukan Upaya Pencegahan. Menurut PerBawaslu Nomor 20 Tahun 2018, pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, 

Langkah pencegahannya, kata Itratif, antara lain, Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu, Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu

Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah serta Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Terakhir Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz membahas Peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat , tokoh pemuda dalam mensukseskan pemilu 2024.

Para narasumber sepakat bahwa Pesta Demokrasi 2024 harus berlangsung bahagia, kemudian Komunikasi menjadi kunci semua persoalan serta sepakat bahwa tidak ada ruang bagi orang-orang yang mengganggu kelancaran Pesta 5 tahun sekali tersebut.

Dari rentetan penjelasan para Narasumber tersebut dapat disimpulkan agar Jangan ada konflik karena berbeda pilihan politik. Kita tetap satu, keluarga besar di NTB khusnya di Kota Mataram. Kerukunan dalam keluarga besar ini harus kita pelihara. Tidak boleh ada kesan tidak akur. 


Ruang publik baik darat maupun udara harus bersih dari berbagai sikap yang tidak menghormati perbedaan. Kampanye yang dilakukan baik oleh partai politik maupun timses capres/cawapres harus sarat nilai edukasi.

Di dunia nyata harus saling menghormati, di dunia maya harus saling menghargai. Suasana kampanye ini harus kita hiasi dengan nilai pendidikan politik bagi masyarakat luas agar tercipta suasana yang bahagia.

Aturan perundangan harus menjadi pedoman semua untuk mewujudkan pemilu damai. Hal ini penting dalam rangka menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Perbedaan pilihan dalam pemilu tidak perlu menimbulkan konflik horizontal.

Pewarta: Tim BidikNews







0 Komentar