BidikNews,Mataram,NTB - Dalam rangka meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab berbagai upaya dilakukan oleh Polres Kota Mataram Polda NTB salah satunya pemasangan spanduk imbauan dan layanan pengaduan.
Pemasangan spanduk di beberapa tempat yang ada seperti di seputaran wilayah hukum Polsek Ampenan yakni di Perkantoran, Komplek Pertokoan dan Tempat Fasilitas Umum di dua Kecamatan, Kecamatan Ampenan serta Kecamatan Sekarbela.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta, SH membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolresta Mataram dan Satuan Tugas Pencegahan TPPO.
" Adapun Spanduk imbauan tersebut yang berisikan tulisan ,” Waspada Tppo, Laporkan Segera Apabila Anda Menjadi Korban Dan Mengetahui Apabila Adanya Dugaan Tppo Disekitar Anda " berikut didalam Spanduk tersebut juga tertera nomor Call Center 110 dan Layanan Pengaduan nomor HP 082 148 821 899 yang dioperasikan oleh SPKT Polresta Mataram ", ucap Kapolsek. Kamis, (21/09/2023)
" Pemasangan spanduk imbauan pencegahan TPPO ini dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat dan di tempat – tempat yang sering dilalui oleh warga masyarakat dalam Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Sekarbela Wilayah hukum Polsek Ampenan ", imbuhnya
Kapolsek juga berharap untuk bisa meminimalisir terjadinya TPPO kepada warga masyarakat, setidaknya untuk selalu waspada terhadap para pelaku tindak pidana yang tidak bertanggung jawab.
Sekaligus mengimbau warga agar apabila mengetahui ataupun mnejadi korban langsung dari tindak pidana tersebut agar jangan takut untuk segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polisi Lingkungan, Layanan Pengaduan yang tersedia atau Polsek terdekat sehingga dapat dilakukan langkah –langkah hukum dan harapannya ada efek jerah dari para pelaku,” tutupnya
Pewarta: Tim BidikNews
0 Komentar