Tanah Milik “Dirampas” Panitia LC, Warga Desa Rasabou Bolo Bima Blokir Jalan Tuntut Haknya Dikembalikan

Koordinator aksi, Hikmah S.Pd (Ssorban Hijau) bersama Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) ketika melakukan orasi

BidikNews,Bima,NTB
- Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) terdiri dari tiga Desa Rasabou, Rato,Tambe,dan Kananga, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, menggelar aksi turun ke jalan pada Senen, (2/20/2023).

Aksi demo ratusan warga itu dilakukan seputar desa rasabou Bolo Bima sekaligus memblokir  ruas jalan nasional yang menyebabkan arus lalu lintas sepanjang 3 Km macet total. 

Aksi demo ratusan warga masyarakat tersebut menuntut pengembalian lahan hak milik mereka yang dinilianya “dirampas” oleh panitia LC yang dibentuk pemerinrah desa sekaligus meminta program LC 2009 dibatalkan karena dianggap Cacat Prosedur. 

Koordinator aksi, Hikmah S.Pd dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemetaan sawah (LC) Tahun 2009 yang berlokasi di Wilayah Desa Rasabou Kecamatan Bolo , dianggap tidak sesuai perjanjian awal serta melanggar hak hak masyarakat.

Hikmah juga mengungkapkan bahwa, Masyarakat ditakuti dengan surat perjanjian yang ditandatangani tahun 2009 apabila dikemudian hari melakukan protes. Selain itu, kata Hikmah Penetapan pembentukan panitia LC lanjutan masa jabatan kepala desa yang baru tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat atau tidak melibatkan pemilik lahan.

Yang lebih parah lagi kata Hikmah, bahwa Pengukuran tanah dilakukan sepihak oleh panitia LC yang dibentuk pemerintah desa tanpa melibatkan mqasyarakat pemilik lahan.  Dan juga Tidak ada transparansi desain gambar (peta Blok) yang dilakukan oleh BPN untuk penerbitan sertifikat sehingga masyarakat tidak mengetahui posisi tanah karena terjadi pergeseran lahan yang dinilai tidak wajar.

Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) juga dalam dalam tuntutannya mengungkapkan bahwa Perpindahan/perubahan staus tanah kelas 1, 2 dan 3 dilakukan semena-mena oleh panita yang dibentuk pemerintah desa tanpa sepengetahuan pemilik lahan/tanah

Akibatnya sampai saat ini Masyarakat pemilik tanah tidak mengetahui Posisi Penentuan 20 % lahan untuk fasilitas umum karena tidak terbukanya panitia LC yang dibentuk pemerintah desadalam melaksanakan kegiatannya.

massa aksi yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) ditengah terik matahari memperjuangkan haknya yang diperjuangkan selama 14 tahun

Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) juga menemukan ada sekitar 17 sertifikat milik oknum Mantan kades dan staf desa serta oknum petugas BPN maupun BPD yang muncul diatas tanah milik masyarakat.

Karena itu kata Hikmah, Berdasarkan hal –hal yang diungkapkan diatas maka Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) meminta kepada Bupati Bima untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat yang menderita kerugian atas perbuatan panitia LC yang dibentuk Pemerintah desa Rasabou Kecamatan Bolo kabupaten Bima itu. Mengingat berbagai upaya dilakukan melalui pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun BPN smpai saat ini tidak ada penyelesaian. 

Dengan tidak adanya penyelesaian dan niat baik dari para pihak itu maka kami Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) menuntut agar Bupati Bima mebatalkan LC, dan segera untuk mengembalikan hak-hak wargayang dirampas itu.

Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) juga menutntut agar panitia LC mengembalikan uang yang dipungut oleh oknum staf desa kepada masyarakat untuk penerbitan sertifikat LC

Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) juga menuntut agar panitia LC dan pemerintah desa Rasabou mengembalikan fungsi lahan pertanian dan mengeruk kembali penimbunan jalan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan panitia LC yang menyebabkan lahan dan saluran irigasi pertanian terganggu serta mengakibatkan hasil pertanian menurun secara drastic.

Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) juga meminta kepada Bupati bima untuk Hadirkan dinas terkait setelah 14 tahun kasus LC ini tidak ada penyelesaian.

Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) juga meminta agar para pelaku yang merampas hak-hak rakyat yang memanfaatkan progran LC untuk meraup keuntungan pribadi untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Aksi yang sempat membuat macet jalan protocol itu terlihat para pemilik tanah mengecam mengecam sikap Pemerintah Daerah maupun Pemdes yang tida transparan ketika melakukan pemetaan sawah LC. 

Bahkan warga pemilik tanah mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan membangun tenda ditengah jalan nasional itu jika tuntutan ini tidak diindahkan oleh bupati Bima dan pemerintah terkait. 

Aksi demo yang dikawal aparat keamanan itu berlangsung tertib hingga massa aksi membubarkan diri.

Pewarta : Tim BidikNews


0 Komentar