Jadi Bandar Narkoba, Bapak dan Anak di Mataram Ditangkap Polisi, Diancam Pasal Hukuman Mati

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Mapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023). dan dua terduga Pelaku diapit Aparat Polresta Mataram

Betapa ganasnya kejahatan narkotika. Kejahatan narkotika seperti yang kita ketahui bersama, merupakan kejahatan yang dikendalikan sindikat terorganisir dengan jaringan yang luas, bekerja sangat rapi, dan penuh kerahasiaan baik dalam level nasional maupun internasional.

BidikNews,Mataram,NTB – Narkoba, adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisasi dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak keselamatan generasi bangsa. Korban narkotika tidak pandang bulu, semua lapisan bisa menjadi sasaran termasuk anak kecil hingga kakek-kakek pun tak luput dari serbuan sang barang haram.

Menyikapi hal itu Polresta Mataram melalui Satrenarkoba tak henti hentinya melakukan pengejaran terhadap para Bandar dan pengedar barang haram di wilayah hukum Kota Mataram. 

Senin (13/11/2023) sekitar pukul 18.00 wita Satrenarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua lelaki yang diketahui sebagai bapak dan anak yang diduga sebagai Bandar Narakotika. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Mapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023). Keduanya ditangkap lantaran menjadi bandar narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH yang didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti dan Plh. Kasat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara SH menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap lantaran sebelumnya Polresta Mataram mendapatkan dua laporan terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. 

Atas laporan tersebut, Satresnakoba langsung mendalami kasus tersebut dan menemukan keberadaan bandar sebagai penyuplai barang haram tersebut yakni di salah satu perumahan di Jln. Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH yang didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti dan Plh. Kasat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara SH saat Konferensi Pers

“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Mataram saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Mapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023).

Keempat terduga pelaku yakni TA (bapak) seorang residivis, 55 tahun, RR (anak) 32 tahun, TSM 27 tahun dan MA 25 tahun. Semuanya warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

“M dan MA ini kata Mustofa mencoba menghalang-halangi petugas. Tapi setelah diperiksa dengan tes urine, keduanya negatif mengonsumsi narkotika,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan dua pelaku yang diketahui sebagai bapak dan Anak tersebut turut diamankan barang bukti yang berupa sabu 133,67 pada terduga pelaku RR, sabu 0,8 gram pada terduga pelaku TA, handphone, dua brankas hitam dan cokelat, satu buku merah tua, alat konsumsi, uang tunai Rp 14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.

Dalam keterangan persnya Kapolresta Mataram menyebutkan bahwa  terduga pelaku RR dengan bisnis haram itu dalam sepekan bisa menjual narkotika jenis sabu tersebut mencapai 40 gram seharga Rp 40 juta, dengan keuntungan mencapai Rp 5 juta perpekannya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar