Soal Perusakan APK/Baliho Caleg, Kaling GPI Sebut Perbuatan yang Tak Bisa Ditolerir, Panwascam Mataram Lakukan Kajian


BidikNews.net,Mataram,NTB
– Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan pelakunya bisa kena sanksi pidana. 

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Penjelasan Undang-undanng tersebut menyikapi soal perusakan atribut kampanye atau baliho Calon anggota Legislatif Dapil kecammatan Mataram Kota Mataram, Sigit Apriyanto no.urut 4 Partai NasDem di di Lingkungan Griya Pagutan Indah Mataram.

Prusakan Baliho/APK tersebut diketahui pada Jum`at 15 Desember 2023 oleh sejumlaqh warga masyarakat yang kemudian diinformasikan ke ATim Pemenangan Calek dimaksud.

Mendapat informasi tersebut Tim Pemenangan Caleg langsung kelokasi dan benar saja bahwa Baliho/APK Caleg Dapil kecammatan Mataram Kota Mataram, Sigit Apriyanto no.urut 4 Partai NasDem telah dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Melihat kondisi baliho yang telah rusak dan terdapat stiker calon lain yang ditempel di wajah caleg NasDem itu maka Tim pemenangan Sigit Apriyanto menyampaikan langsung melalui WA kepada ketua Panwascam mataram, Marjuki.

Menyikapi hal itu, Kepala Lingkungan (Kaling) Griya Pagutan Indah Mataram, Indra Gunawan kepada media ini mengatakan, Situasi dan suasana kampanye menjelang pileg seperti saat ini persaingannya memang ketat dan tak bisa dipungkiri, akan tetapi dengan melakukan perusakan APK atau Baliho caleg seperti yang terjadi di Lingkungan GPI tak bisa ditolerir.

“Persaingan disaat kampanye seperti ini tak bisa dipungkri adanya persaingan politik, akan tetapi jika melakukan pengrusakan terhadap APK dan Baliho caleg lain maka itu dinilai sebagai perbuatan yang tak bisa ditolerir,” kata Indra Gunawan. 

Ia juga mendorong agar caleg yang APK dan Balihonya dirusak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Panwas pemilu. Agar ia sebagai kaling dapat mengkawal laporan terhadap peristiwa itu.

Kepala Lingkungan Griya Pagutan Indah (GPI) Mataram, Indra Gunawan berharap agar peristiwa pengrusakan Baliho dan APK Caleg di lingkungan yang dipimpinnya tidak terulang kembali. 

Ia juga berpesan agar seluruh warga GPI dapat menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan damai sehingga tercipta suasana yang harmonis pada saat pesta demokrasi Pemilu 2024 di lingkugan GPI ini ” harap Indra Gunawan.

Sementara itu Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Mataram, Marzuki membenarkan adanya informasi pengrusakan APK dan baliho caleg yang terjadi di lingkungan GPI melalui WA dari Timses caleg tersebut, dan secepatnya Panwascam akan melakukan kajian atas peristiwa tersebut dan Panwascam menggu laporan secara resmi dari Tim Pemenangan Caleg yang bersangkutan.

“Kami dari Panwascam baru mendapatkan informasi via WA saja terkait hal ini kami juga menyampaikan agar Timsesnya melaporkan secara resmi ke panwaslu kecamatan, dan nanti setelah mendapatkan laporan secara resmi kami akan melakukan kajian.” Kata Marjuki.

Ia pun mengimbau masing-masing peserta pemilu dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK/Baliho yang telah atur dalam undang-undang pemilu.

Pewarta: Dae Ompu


0 Komentar