Sidang Perdana Eks Walikota Bima Terungkap “Uang Panas” Dugaan Korupsi Diatur di Rumah Dinas


BidikNews.net-Mataram
- Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Walikota Bima Muhammad Lutfi telah digelar di pengadilan Tipikor Mataram Nusa Tenggara Barat. Pada siding tersebut terungkap sejumlah peristiwa yang yang terjadi dalam proses bagaimana kasus korupsi itu terjadi, salah satunya ketika “Istana Daerah” Rumah Dinas Walikota dijadikan sebagai sarang untuk mengatur sekaligus mengkondisikan sejumlah proyek yang berisi miliaran rupiah “uang panas”.

Dalam sidang tersebut terungkap ketika Jaksa penuntut umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rumah dinas Walikota Bima, yang berada di Raba, Kota Bima provinsi NTB itu dijadikan sebagai tempat untuk mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. 

Dalam persidangan pada Senin (22/1/2024) tersebut seperti dirilis SuaraNTB,24 Januari 2024, menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umumnya yang diwakili Andi mengatakan, Terdakwa (Muhammad lutfi) menggunakan rumah dinas sebagai tempat diskusi terkait pengaturan dan pembagian pemenang untuk melaksanakan paket pekerjaan di lingkup Pemkot Bima 

“Terdakwa (Muhammad Lutfi) menggunakan rumah dinas sebagai tempat diskusi terkait pengaturan dan pembagian pemenang untuk melaksanakan paket pekerjaan di lingkup Pemkot Bima,” kata Andi.

Rumah tersebut juga digunakan sebagai kantor PT Risalah Jaya Konstruksi dengan kepala cabang Muhammad Maqdis yang merupakan adik ipar terdakwa.” Ungakap JPU KPK 

Rumah tersebut juga kerap didatangi sejumlah pengusaha dan kontraktor yang mencari pekerjaan di Pemkot Bima.” lanjut JPU KPK dalam persidangan itu.

Selain itu kata JPU KPK, Rumah Dinas Walikota Bima juga dijadikan sebagai tempat tim sukses pemenangan di Pilkada Kota Bima untuk meminta pekerjaan yang ada di lingkup Pemkot,” beber JPU KPK. 

Parahnya lagi “Drama” terungkapnya kasus Korupsi dirumah Dinas Walikota itu juga melibatkan Istri Walikota Hj. Ellya sebagai bagian oknum yang mengatur proses pembagian jatah proyek pengadaan di pemkota Bima.

Terlibatnya Istri Walikota Bima ini terungkap ketika salah satu Tim Pemenangan Muhammad Lutfi yang bernama Zafran mendatangi rumah dinas tersebut untuk menagih janji untuk mendapatkan sejumlah proyek yang harus ia kerjakan. 

Penagihan atas janji Zafran kepada Muhammad Lutfi tersebut dilakukan karena telah dirinya menjadi tim pemenangan di Pilkada Kota Bima tahun 2018 lalu. Zafran bertemu terdakwa Muhammad Lutfi dirumah Dinasnya, sembari menanyakan pekerjaan yang dijanjikan terdakwa. 

“Abang itu sudah ada yang kerja mana janjinya,” ujar Zafran kepada Terdakwa.  

Menanggapi permintaan tersebut, terdakwa kemudian mengarahkan Zafran agar bertemu dengan Hj Ellya (istri terdakwa).

Diketahui Hj. Ellya disebut sebagai orang yang mengatur sejumlah proyek pengadaan yang berada di lingkup Pemkot Bima ketika itu. 

JPU Juga membeberkan percakapan Zafran dengan Hj. Ellya. Umi Ellya, saya disuruh sama abang da (Terdakwa.red.) datang. Hj. Ellya kemudian menjawab sabar dulu bang, abang-abang ini adalah garda terdepan tidak bisa dilupakan untuk pekerjaan tahun berikutnya.

Selain Zafran, JPU KPK juga mengungkap nama lain yakni Rizal Afriansya yang juga mendatangi rumah dinas terdakwa untuk mencari sejumlah perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek pekerjaan di Pemkot Bima. 

Namun di pertemuan itu, Rizal diarahkan untuk bertemu dengan Muhammad Maqdis sekaligus bertemu dengan Hj Ellya. Muhammad Maqdis kemudian menghubungi Rizal agar datang kerumahnya di Lingkungan Karang Dima, kelurahan Asakota untuk membahas proyek pengadaan,” sebut beber JPU KPK.

Saat ini Muhammad Maqdis meminta agar Rizal untuk menunjukkan perusahaan yang bergerak di bidang listrik dan penerangan jalan. Setelah itu, Rizal memberikan nama perusahaan yang lolos kualifikasi yakni CV Duta Layar yang dimiliki oleh Hadijah. 

Juga terungkap bahwa Syarat pinjam bendera tersebut dilakukan dengan membayar fee senilai 3 persen dan langsung disetujui oleh Muhammad Maqdis,” ungkap JPU KPK.

Diketahui pula bahwa Pengerjaan terhadap proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada akhir tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp1,490 miliar. 

Pada bagian lain terdakwa Muhammad Lutfi juga meminta agar Muhammad Amin membuat daftar list sejumlah proyek pekerjaan yang ada di dinas PUPR tahun anggaran 2019.

“Daftar list yang kosong itu kemudian digunakan oleh terdakwa Muhammad Lutfi mengisi nama-nama pihak yang digunakan oleh Muhammad Maqdis sebagai pemenang di proyek tersebut,” beber JPU KPK dalam persidangan itu. 

JPU KPK juga mengungkapkan, setelah mendapatkan list sejumlah proyek pekerjaan, Muhammad Maqdis kemudian meminta Jamaludin selaku konsultan untuk mencari perusahaan untuk dipinjam. Peminjaman itu dilakukan agar bisa mengerjakan sejumlah proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bima.

“Setelah proses itu, terdakwa meminta Muhammad Amin selaku kepala dinas PUPR untuk datang ke rumah dinas dengan memberi nama orang yang akan mengerjakan proyek tersebut,” jelas Andi selaku JPU KPK.

Dalam persidangan itu, JPU KPK juga membeberkan sejumlah Proyek yang telah “Dikondisikan” antara lain sebagai berikut: 

1. Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Oi fo’o 2 milik BPBD Pemkot Bima dengan nilai kontrak Rp10,2 miliar yang dilaksanakan oleh PT Risalah Jaya Konstruksi. 

2. Pekerjaan pelebaran jalan Nungga Toloweri CS pada bidang Bina Marga dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Risalah Jaya Konstruksi.

3. Ada juga proyek Pengerjaan jalan lingkungan Oi fo’o 1 pada dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp5,3 miliar dengan pemenang CV Nawi Jaya. 

4. Pekerjaan pembangunan jalan jati baru pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar dengan menggunakan CV Zafira Nima.

5. Pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di lingkungan perumahan Oi’Foo 2 di Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar menggunakan PT Bali Lombok Sumbawa. 

6. Pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o I Kecamatan Rasanae di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp912 juta menggunakan CV Buka Layar.

7. Pengadaan listrik dan Penerang Jalan Umum (PJU) perumahan Jati Baru di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp615 juta menggunakan CV Buka Layar. 

8. Pengadaan lampu jalan Kota Bima di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp1.4 miliar menggunakan CV Cahaya Berlian milik kakak kandung Muhammad Maqdis adik dari Ellya.

9. Pengerjaan proyek SPAM Kelurahan Paruga di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp571 juta menggunakan CV Nawi Jaya.

10. Pengerjaan SPAM Kelurahan Tanjungan Rasanae Barat di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp476 juta menggunakan CV Temba Nae. 

11. Pengerjaan SPAM Kelurahan Pane di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp286 juta menggunakan CV Indo Bima Mandiri.

12. Pengerjaan SPAM Rasanae di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 384 juta menggunakan CV Mutiara Hitam. 

13. Pengadaan mobil unit penerangan MUPEN di Dinas DP3AKB Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 787 juta menggunakan CV Voni Perdana. 

14. Pengadaan sarana dan prasarana sidang Terra di Dinas Perindustrian Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 562 juta menggunakan CV Yuanita.

15. Pekerjaan rehabilitasi BI di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak 990 juta menggunakan CV Brilian. 

Bahkan dalam pelaksanaan 15 proyek tersebut, Muhammad Maqdis adik dari Ellya selalu dibantu oleh Rizal Alfiansyah dalam menyewakan alat berat dan truk. 

Dalam persidangan itu JPU KPK mengungkap Total nilai proyek yang diplot ke Muhammad Maqdis dari Ellya senilai Rp 32,6 miliar. 

Uasi sidasng perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan mengatakan bahwa pada sidang lanjutan nanti akan menghadirkan 92 saksi dalam sidang perkara korupsi dan gratifikasi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. 

Pewarta: Tim BidikNews.net


0 Komentar