
BidikNews.net,NTB – Bekas Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Besar (AKBP) Didik Kuncoro Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkoba di Kota Bima Provinsi NTB.
Didik Kuncoro diduga kuat turut menerima aliran dana dari seorang bandar narkoba melalui eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris (AKP) Malaungi.
Sebelumnya, Malaungi telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu. Dia juga diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Jalur fulus yang tidak mulus dalam skandal Narkoba di kota Bima tersebut terungkap melalui keterangan yang disampaikan Kuasa hukum bekas Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Kuasa Hukum Malaungi, Asmuni, SH, MH dalam keterangannya menyebutkan bahwa keterlibatan kliennya dalam peredaran narkotik bermula dari permintaan Didik.
Asmuni mengungkapkan, Malaungi mendapatkan perintah untuk memberikan satu unit mobil Toyota Alphard. "Jika tidak memenuhi permintaan, diancam akan dicopot dari jabatan," kata Asmuni kepada wartawan yang dilansir Tempo.com,
Menurut Asmuni, permintaan itu datang karena beredar kabar Didik menerima aliran dana Rp 400 juta dari seorang bandar narkoba di wilayah Kota Bima.
Didik, meminta Malaungi untuk meluruskan informasi itu serta menuduhnya bertanggung jawab atas isu yang beredar. Mobil Alphard itu, kata dia, jadi salah satu bentuk pertanggungjawaban. Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Desember 2025” Beber Asmuni.
Dikatakannya, pada momen berdekatan ada seorang, yang diduga bandar narkotik bernama Koko Erwin, menghubungi Malaungi. "Mengajak kerja sama untuk mengedarkan narkotik," kata ungkap Asmuni.
Setelah mendapat permintaan mendapat tawaran itu, Malaungi lantas meminta lampu hijau dari Didik. Dia menawarkan penggantian mobil Alphard dengan uang tunai Rp 1,8 miliar. Setelah bersepakat, Malaungi terus berkomunikasi dengan Didik perihal perkembangan transaksi uang dari bandar itu.
"Klien kami menarik uang tunai dari salah satu bank yang berlokasi di Mataram," kata Asmuni.
Menurut Asmuni, uang ditransfer scara berkala dengan kelipatan Rp 200 juta. Setelah berjumlah Rp 1 miliar, uang itu diwadahi dalam kardus bir. "Kardus itu diserahkan ke salah satu ajudan AKBP Didik," ujar dia.
Setelah itu, kata dia, Koko Erwin kembali menghubungi Malaungi dan meminta sang perwira polisi untuk datang ke Hotel Marina Inn Bima. Di hotel itu Koko Erwin menitipkan narkotika jenis sabu.
"Sisa uang Rp 800 juta dijanjikan akan diberikan setelah barang diambil kembali oleh Koko Erwin untuk dioperasikan dan diedarkan pada Februari 2026," ujar dia.
Ditempat terpisah, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba termasuk di lingkungan internal Polri. Komitmen dan sikap tegas ini termasuk untuk internal lingkungan Polri.
Komitmen Kapolri tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir saat pengumuman penetapan tersangka eks Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Sekali lagi kami ingin sampaikan penekanan dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika ditemukan lagi yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses secara hukum dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali,” tegas Irjen Pol Jhonny Edison Isir.
Ke depan, ia meminta, kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kepada pihak berwajib.
“Kami semua memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas. Kita selalu tetap melaksanakan perang secara terus-menerus terhadap penyalahgunaan peredaran narkoba di Indonesia,” pungkasnya.
Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizin Isir mengatakan narkoba yang dimiliki oleh Didik berasal dari bandar berinisial E, yang diduga Koko Erwin. “Saat ini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan,” ujarnya kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Pewarta: TIM
0 Komentar