Tuduhan Monopoli Proyek oleh Oknum Pengusaha Pada Dinas PUPR NTB, Ditanggapi Bijak Hj.Lies Nurkomalasari

PIh Kepala Dinas PUPR Provinsi, Ir. Hj. Lies Nurkomalasari, MT.

BidikNews.net,Mataram
– Aksi demo Aliansi Pemuda dan Aktivis (ALPA) NTB, yang berlangsung di depan Kantor Dinas PUPR NTB, pada Senin (22/04/2024) lalu ditanggapi bijak Plt Kepala Dinas PUPR Prtovinsi NTB.

Aksi demo yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Aktivis tersebut sekaligus menggelar orasi yang meyebutkan bahwa sejumlah proyek Pemprov NTB di Dinas PUPR diduga sarat terjadinya KKN bahkan dikatakan hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Kordinator Aksi Herman dalam orasinya menyebutkan bahwa masih banyak proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR yang dinilainya tidak becus. 

"Sangat banyak sekali proyek di Dinas PUPR NTB ini dikerjakan diduga tidak becus. Ada yang dikerjakan asal-asalan, bermasalah dengan masyarakat sekitar, hingga anggaran DBHCHT sebesar Rp 69 miliar di Bidang Bangkim dimonopoli oleh oknum pengusaha tertentu," teriak Herman dalam orasinya. 

Menyikapi aksi demo Aliansi Pemuda dan Aktivis tersebut ditanggapi bijak PIh Kepala Dinas PUPR Provinsi, Ir. Hj. Lies Nurkomalasari, MT.

Dalam keterangannnya yang dikutip sejumlah media masa,  Hj. Lies Komalasari menepis adanya monopoli proyek yang dilakukan oleh oknum pengusaha tertentu pada dinas yang dipimpinnya.

Hj. Lies Nurkomalasari menilai dugaan tersebut hanya asumsi semata tanpa adanya data dan bukti yang jelas." uujarnya.

Ketika aksi demo yang dilakukan oleh Aksi demo Aliansi Pemuda dan Aktivis (ALPA) NTB, pada Senin kemarin, Hj. Lies Nurkomalasari mengajaknya untuk duduk bersama sekaligus berdiskusi terkait hal yang katakan masa aksi.  “Kita minta agar mereka masuk untuk berdiskusi, tetapi tak ada respon," ujar Hj. Lis Komalasari.


Dalam ketarangannya kepada media ini, Hj. Lis mengaku sangat terbuka jika ada masyarakat yang ingin berdiskusi dan konsultasi terkait program kegiatan yang dilakukan oleh Dinas PUPR NTB. Ia juga mengajak seluruh eleman masyarakat NTB untuk bersama membangun NTB dengan berbagai program demi kemaslahatan masyarakat. 

Mewakili Plh Kadis PUPR NTB, Kepala Bidang Pengembangan Permukiman (Bangkim) PUPR NTB, Erik Widodo. ST  kepada wartawan dirilis Poskota NTB, Selasa (23/4) memaparkan bahwa anggaran DBHCHT pada kluster Kesehatan Masyarakat di Bidang Bangkim Dinas PUPR NTB hanya Rp 33,6 miliar.

Erik Widodo juga mengungkapkan bahwa dana DBHCHT tersebut bukan hanya Bidang Bangkim yang kelola tetapi ada juga di Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya, serta di Balai PSDA Pulau Lombok. Semuanya dibagi secara teknokratik di Sekretariat DBHCHT di Bappeda," beber Kabid Bangkim itu kepada wartawan.

Erik Widodo juga menjelaskan bahwa jenis belanjanya adalah belanja yang diserahkan kepada masyarakat terdiri atas pokok pikiran (Pokir) DPRD dan non Pokir.

Dijelaskan Erik Widodo bahwa, Pelaksanaan kegiatan DBHCHT merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT," katanya.

Dalam penjelasannya, Erik Woidodo menyebutkan bahwa DBHCHT yang dilaksanakan di Bidang Bangkim adalah DBHCHT Bidang Kesehatan Masyarakat, dalam bentuk kegiatan berupa penyediaan prasarana air bersih berupa jaringan perpipaan, pemanfaatan air permukaan dan air tanah, kemudian penyediaan prasarana pengelolaan sanitasi dan air limbah masyarakat.” Terang Erik.

Foto: Repro BidikNews.net

Untuk penyebaran lokasi kegiatan kata Erik, tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Tentu dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat dan aspek teknis melalui mekanisme serapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD. “jelasnya

Ada juga usulan aspirasi langsung masyarakat ke Bappeda dan Dinas PUPR atau melalui survey identifikasi lokasi oleh Dinas PUPR.” Beber Erik Widodo kepada wartawan.

Dengan beberapa bentuk kegiatan tersebut diatas maka tentu dugaan monopoli oleh satu pengusaha sebagaimana yang dituduhkan Aliansi Pemuda dan Aktivis (ALPA) NTB ketika aksi demo pada Senin, 23//2024 kemarin dapat dipastika tidak benar.

Karena itu Kepala Bidang Pengembangan Permukiman (Bangkim) PUPR NTB, Erik Widodo. ST menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

TIM


0 Komentar