Buntut Kasus Pungli di Rutan Kelas 2B Kupang, 15 Petugas Lapas Dimutasi, Kadiv. Pemasyarakatan Buka Suara


BidikNews.net,NTT
- Pemberitaan mengenai pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kupang yang beredar beberapa waktu lalu berbuntut mutasi kepada 15 orang petugas yang diduga kuat terlibat.

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dengan nomor W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024 dikeluarkan oleh Marciana Dominika Djone pada tanggal 28 Mei 2024.

Pada Surat Keputusan tersebut, terdapat 48 orang pegawai yang dimutasikan dengan 15 orang diantaranya adalah pegawai Rutan Kelas 2B Kupang yang sejak awal kasus pungli tersebut merebak telah mendapatkan “ancaman” akan dimutasikan oleh Marciana.

Kamis, 30 Mei 2024 awak media berhasil menemui Maliki, selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham NTT untuk dimintai keterangan diruangan kerjanya.

Kepada wartawan, Maliki menjelaskan, dalam teknisnya, apabila ditemukan kesalahan atau kelalaian petugas maka harus dilakukan pemeriksaan oleh pejabat di atasnya atau atasan langsung." Ujar Maliki.

Jika dalam kasus ini yang diduga terlibat adalah Komandan dan regu jaga maka yang berkewajiban melakukan pemeriksaan adalah KPR dan Kepala UPT yang bersangkutan." Jelas Maliki.

Kemudian, pemeriksaan itu akan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk dilakukan telaah hukuman apa yang pantas diberikan kepada petugas yang diduga terlibat, jika memang pada proses pemeriksaan telah ditemukan benar terjadi pelanggaran." Jelasnya.

Ditanya, Apakah bisa masuk dalam hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.
Maliki menjelaskan, dalam kasus pungli di Rutan ini, kami dari Divisi Pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam menentukan kategori hukuman." Kata Maliki.

Hanya sebatas rekomendasi kepada KPR atau Kepala UPT karena yang terlibat dalam kasus tersebut ada pada tingkat Komandan dan regu jaga.

Jadi kami harus menghormati herarki kewenangan pada tingkat UPT”, tegas Maliki.

Ketika ditanyakan mengenai munculnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah kemarin, Maliki menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dimintai pertimbangan dan koordinasi terkait kasus tersebut oleh Kepala Kantor Wilayah.

“Berdasarkan hasil BAP yang telah dilakukan oleh internal Rutan Kupang, Kepala Rutan selalu Kepala UPT telah memutuskan untuk menindak petugas dengan hukuman disiplin ringan 12 orang, 1 orang petugas mendapatkan hukuman disiplin sedang (pemotongan tunkin 25%) dan 2 orang dinyatakan tidak terlibat.

Dan sampai saat ini, SK Hukuman Disiplin belum diturunkan oleh Kepala Rutan selaku penanggungjawab UPT." Kata Maliki.

Seyogyanya, SK Hukuman Disiplin internal Rutan Kupang terbit terlebih dahulu sebelum SK Mutasi ditandatangani oleh Kakanwil walaupun Kantor Wilayah memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai atau pejabat eselon IV dan V”, jelas Maliki.

Solusi yang tepat dan strategis dalam kasus Rutan Kupang menurut Maliki adalah dengan perbaikan fasilitas layanan komunikasi dan pola pembinaan untuk Warga Binaan yang berpengaruh kuat pada sistem yang mendukung integritas, disiplin dan etos kerja para petugas.

Hal ini akan menutup celah penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan baik oleh Warga Binaan maupun petugas.


“Punishment yang tidak tepat sasaran bisa jadi tidak memberikan efek jera. Kita harus pikirkan dampak psikologis yang terjadi pada terapan hukuman yang kita berikan kepada petugas.

Apalagi, sejak awal berdasarkan informasi yang saya terima 15 orang ini telah mendapatkan ancaman mutasi oleh Kakanwil.

Maliki mengatakan, Alangkah lebih bijaksananya  jika kita memberikan pembinaan kepada petugas terlebih dahulu yang terbukti melakukan pelanggaran. Memberikan kewenangan kepada Kepala Rutan untuk menerapkan putusan hukuman untuk pegawainya terlebih dahulu." Jelas Maliki.

Sebagaimana kita mengetahui bahwa Warga Binaan saja masih diberi kesempatan untuk dibina dengan jenis putusan hukuman yang berjenjang dan perlakuan manusiawi, lantas apakah petugas tidak boleh mendapatkan hak yang sama?!

Sebagai pemimpin, kita harus memiliki jiwa mengayomi dan memberikan sikap yang baik, elegan dan layak sebagai role model untuk seluruh jajaran.

"Tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan hukuman”, Tutupnya.

PEEWARTA: TIM

0 Komentar