BidikNews.net, Jakarta -- Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menggunakan sejumlah cara guna mencuci uang hasil kejahatannya. Uang haram itu seolah coba disamarkan oleh Gazalba agar terlihat "bersih".
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dengan agenda membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dilakukan Gazalba sepanjang 2020-2022.
"(Telah) menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata kata JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang tersebut.
JPU KPK mengungkapkan gratifikasi disamarkan Gazalba dengan cara membeli mobil Toyota New Alphard bernomor polisi B 15 ABA. Repulika.com (7/5/24) merilis Gazalba juga membeli tanah dan bangunan di beberapa daerah seperti Jagakarsa, Jakarta Selatan; Tanjungsari, Kabupaten Bogor; Citra Grand Cibubur, Bekasi.
"Membayarkan pelunasan kredit kepemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp 2.950.000.000," ujar Wawan.
Bahkan, Gazalba disebut JPU KPK mencuci uangnya lewat penukaran rupiah ke mata uang asing. Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13.370.071.200 dan dolar Amerika sejumlah 181.100 atau setara Rp 2.901.140.505.
JPU KPK menyebut uang haram tersebut berasal dari tindak pidana yang disamarkan asal-usulnya. Semua aset yang dipersoalkan itu pun tak disetorkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Gazalba. "Merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Wawan.
Selain itu, Gazalba mencuci uang bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. Edy Ilham Shooleh ialah kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Adapun Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya dipakai membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," ujar Wawan.
Atas dasar itulah, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk dakwaan kedua, Gazalba didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
TIM
0 Komentar