KPK Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Dewan Kota Mataram dan DPRD NTB

Korsup KPK Wilayah 5, Dian Patria

BidikNews.net,Mataram
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah membidik dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (Pokir), anggota DPRD Provinsi NTB hingga DPRD Kota Mataram. 

Dugaan penyelewengan tersebut melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Mataram dan juga DPRD Provinsi NTB.

Korsup KPK Wilayah 5, Dian Patria menjelaskan, dugaan tersebut dilatar belakangi temuan jumlah pokir anggota dewan melebihi anggaran yang sudah ditentukan.

Khusus untuk di DPRD Kota Mataram, angka yang diterima untuk 40 anggota DPRD Kota Mataram, untuk satu orang masing-masing, dana pokir sebesar Rp3 miliar setahun. Dilansir media Online PosBali, Sabtu, 11 Mei 2024 menyebutkan, Total dana pokir untuk 40 anggota DPRD Kota Mataram mencapai Rp120 miliar dalam setahun.

Sedangkan, untuk 65 anggota DPRD NTB, kisaran dana pokir yang mereka terima antara Rp 3 miliar hingga Rp 3,5 miliar per orangnya. Namun ada beberapa anggota DPRD NTB yang nilai dana pokirnya melebihi jumlah anggota DPRD NTB.

"Ini yang tengah kami bidik dan dalami terkait besaran dan kemanfaatan dana pokir, baik untuk anggota DPRD Kota Mataram dan DPRD Provinsi NTB. Sebab, ada yang menerima melebihi jumlah dari anggota DPRD lainnya," ujar Kepala Satgas Korsupgah Wilayah V KPK RI Dian Patria pada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Menurut dia, untuk sementara waktu pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk mengagendakan pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram.

"Tadi saya mau rapat mengundang Banggar. Cuma, Banggar lagi keluar kota semua. Kalau balik, kita undang lagi. Pokir-pokir banyak banget Rp120 miliar di Kota Mataram. Satu anggota dewan Rp3 miliar, ada Rp120 miliar setahun," ujar Patria.

KPK mengingatkan kepada seluruh anggota dewan supaya jangan ada pokir yang disiapkan tanpa perencanaan. Karena semua program termasuk yang dibiayai lewat pokir, harus ada perencanaannya.

"Jangan sampai ada program tak pernah direncanakan tapi ujuk-ujuk ada, disisip-sisip. Pokir itu boleh tapi hargai prosesnya," tegas Patria.

KPK akan menjadwalkan ulang terkait rapat dengan tim Bangar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), baik di DPRD Provinsi NTB dan DPRD Kota Mataram.

KPK akan melakukan pendalaman terkait bagaimana penyusunan perencanaan anggaran, untuk menghindari penyelewengan dana pokir yang tidak masuk dalam perencanaan.

KPK juga mengingatkan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak bermain-main dengan dana pokir tersebut. "Nanti kalau ada yang masuk penjara, yang masuk kepala OPD juga," tegas Dian Patria. (TIM)


0 Komentar