Biaya Sewa Alat Berat Diduga di Korup, GN Tipikor dan KPK Independent NTB Dukung APH Periksa Kadis PUPR NTB

Foto: Repro BidikNews.net

BidikNews.net, Mataram
- Dugaan Perbuatan korup oleh oknum pejabat di lingkup pemerintah provinsi NTB kembali mencuat setelah beberapa tahun mandek. Prilaku tak terpuji yang dipertontonkan oleh sejumlah pejabat pemerintah di provinsi NTB itu pun mendapat reaksi keras dari para pegiat anti korupsi seperti Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GN Tipikor) Provinsi NTB.

Selain GN Tipikor, Lembaga Anti Korupsi lain seperti Lembaga KPK Independen NTB juga menyesalkan adanya dugaan korup yang yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di lingkup Dinas PUPR NTB yang dinilainya telah menodai institusi pemerintah.

Karena itu, dua lembaga anti korupsi itu mendesak APH untuk segera menuntaskan peristiwa yang melukai hati rakyat itu hingga tuntas. Bahkan kedua lembaga pegiat anti korupsi itu meminta Kepala Dinas PUPR untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang menodai linstitusi pemerintah itu.

Hal itu ditegaskan Ir. H. Yusuf Umar dan Drs. H. Darwis ketika dimintai keterangannya terkait peristiwa dugaan korupsi biaya sewa alat berat di lingkup Dinas PUPR yang menghebohkan itu.

Drs. H. Darwis selaku ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah KPK Independent Provinsi NTB dalam keterangannnya kepada media ini mendukung langkah APH untuk menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi dilingkup dinas PUPR ini. Hal itu diperlukan guna memberi kepastian hukum apakah perbuatan para oknum pejabat itu telah merugikan Negara atau tidak.

Sementara Ir. H. Yusuf Umar selaku ketua GN Tipikor NTB terus mendorong APH untuk memanggil para pihak yang terlibat serta meminta agar Kadis PUPR bertanggung jawab atas peristiwa yang memalukan institusi pemerintah itu.

Kedua Lembaga pegiat anti korupsi di NTB ini juga mendukung langkah APH sejalan dengan Tagline “NTB Transparan” yang di canangkan Pj. Gubernur Mayjaen (Purn) Hasanuddin yang harus betul betul dijadikan sebagai landasan kuat untuk membongkar prilaku korup oleh oknum pejabat di lingkup pemprov NTB.

Kita dukung langkah APH dalam menuntaskan kasus ini hingga selesai,” ujar dua Ketua lembaga pegiat anti Korupsi di NTB ini.

Menyikapi hal itu, Satreskrim Polresta Mataram hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyewaan alat berat di Dinas PUPR NTB itu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama Yang Dalam ketarangannya kepada wartawan mengatakan pihaknya masih  menyelidiki kasus sewa alat berat tahun 2021 hingga 2024.

Penanganan kasus ini sempat dihentikan sementara menjelang Pemilu Februari 2024 lalu. Kini, polisi kembali melanjutkan penanganan kasus tersebut.” Jelas Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan di Mapolresta Mataram.

Dalam ketarangannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, Alat berat ini diduga disewakan sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 ini. Namun uang sewanya diduga tidak masuk APBD.

”Kami pertegas sewa alat berat tersebut seperti ekskavator, dump truk, dan kendaraan mixer sejak tahun 2021 sampai 2024 masuk APBD atau tidak,” jelasnya kepada wartawan.

Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, Selama proses penyelidikan, sudah ada Ada tiga orang pejabat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok yang sudah dimintai ketarangan,” kata Yogi.

Pihak kepolisian kini masih mengumpulkan dokumen sewa alat berat dari Dinas PUPR. Semua dokumen penyewaan harian akan dikumpulkan. Mengingat sistem penyewaan menggunakan hitungan per hari.” Jelas , Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

”Setiap hari alat berat tersebut selalu jalan. Sampai sekarang belum kembali ke kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok itu. Sekarang masih proses penyelidikan, pulbaket,” terangnya.

Pewarta: TIM


0 Komentar