BidikNews.net,Bima Kota - Kuasa hukum M.Hasan pemilk tanah di Kelurahan Kendo Kota Bima, Budiman, SH. menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bima Kota beserta jajarannya atas penanganan cepat dan efektif dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan hak atas tanah milik kliennya, DRS. M. HASAN. AB.
Kasus ini akhirnya diselesaikan secara non-litigasi, sekaligus menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan pendekatan damai dan adil." ujar Budiman.SH kepada media ini.
Budiman, SH dalam keterangannya, megungkapkan bahwa Kapolres Bima Kota dan jajarannya telah menunjukkan responsif dan profesional dalam menangani laporan terkait penyerobotan tanah.
Pihak Polres Bima Kota telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut, ini menunjukkan dedikasi dalam melindungi hak-hak warga negara.
Penanganan cepat dan efektif ini menunjukan komitmen pihak kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat." ujar Budiman.
Penyelesaian kasus ini secara non-litigasi merupakan bukti keberhasilan dalam membangun dialog dan mediasi antara pihak yang bersengketa." Lanjut Budiman.
Pendekatan ini memungkinkan tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan, menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan." Tambah Budiman lagi.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada penyelesaian konflik secara damai dan adil." Tutup Advokat muda ini.
Kuasa hukum Budiman, SH. telah menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres Bima Kota dan jajarannya dalam menyelesaikan kasus ini.
Hal ini juga menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menyelesaikan sengketa tanah semakin meningkat.
Budiman memandang, sengketa tanah merupakan masalah yang sering terjadi di berbagai daerah. Penyelesaian sengketa tanah yang cepat, adil, dan damai sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Karena itu, kata Budiman, Peran kepolisian dalam menangani sengketa tanah sangatlah penting, karena mereka memiliki kewenangan untuk menengahi dan menyelesaikan konflik.
Penanganan cepat dan efektif oleh Kapolres Bima Kota beserta jajarannya dalam menyelesaikan laporan terkait dugaan penyerobotan hak atas tanah milik klien Budiman, SH. merupakan contoh positif dalam penegakan hukum dan penyelesaian konflik di Indonesia.
Penyelesaian non-litigasi menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam membangun dialog dan mediasi, serta menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat." tutup Budiman,SH.
PEWARTA: TIM
0 Komentar