Foto: Repro BidikNews.net
DAK merupakan program khusus dari Kemendiknas yang bertujuan membantu perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Namun, dalam praktiknya banyak anggaran DAK pendidikan ini juga diduga dijadikan sebagai proyek “manasuka” oknum pejabat lokal di masing-masing daerah termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang kini menjadi pemberitaan hangat diberbagai media massa.
BidikNews.net,Mataram – Aroma dugaan Korupsi DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi NTB kini tengah ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 senilai Rp42 miliar.
Hal tersebut dijelaskan Asisten Intelijen Kejati NTB Wayan Riana kepda wartawan di Mataram Kamis, 1 Agustus. Dalam keterangannya, Wayan Riana mengatakan, penelusuran indikasi pidana ini masih berjalan pada tahap penyelidikan jaksa.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati sebelumnya menyampaikan hal serupa dengan Asisten Intelijen Kejati NTB bahwa tahap penyelidikan ini masih pada proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Elly menjelaskan, tujuan pengumpulan data dan keterangan ini untuk menelusuri peristiwa pidana dalam pengelolaan DAK tersebut. Dugaan pidana yang muncul dalam pengelolaan DAK Dikbud NTB tahun 2023 ini berkaitan dengan penyaluran
Terkait dengan arah penyelidikan, dia hanya menyebutkan bahwa kejaksaan saat ini menelusuri dugaan pidana yang muncul dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.
Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati mengungkapkan, ada sejumlah SMK yang belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan, namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).
Menyikapi hal itu Lembaga KPK Independen Provinsi NTB mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB untuk terus menelusuri dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi NTB sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam melakukan pemberantasan Korupsi di daerah ini.
Hal itu disampaikan Drs. H. Darwis HAR selaku ketua umum Dewan Pimpinan Wilayah KPK Independen Provinsi NTB kepada media ini.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas Kejakasaan Tinggi NTB atas peristiwa dugaan korupsi DAK 2023 dikbud NTB itu, apalagi nilainya yang sangat fantastis besar yakni sekitar 42 miliar.
Ia juga menduga bahwa DAK 2023 yang dikelola Dikbud NTB dijadikan sebagai proyek "manasuka" oknum-oknum pejabat lokal yang ada di NTB yang diungkap oleh APH dalam hal ini Kejaksaan." katanya.
Insya Allah, seluruh rakyat NTB akan mendukung upaya Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegatan penggunaan DAK tersebut." kata H. Darwis.
H. Darwis juga mengingatkan agar Kepala Dinas, Kepala Bidang serta PPK maupun Pelaksana kegiatan yang bersumber dari anggaran DAK 2023 harus bertanggung jawab" ujarnya.
Pewarta: TIM
0 Komentar