BidikNews.net,Kota Bima, NTB – Unit Reskrim Polsek Sape berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Puskesmas Plus Sape, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam kejadian tersebut, korban bernama Rostina, seorang ibu rumah tangga asal Dusun Panta Taju, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, melaporkan kehilangan beberapa unit handphone saat sedang tidur di ruang rawat inap bersama saksi, Ismail (65), seorang nelayan dari Dusun Panta Taju.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua terduga pelaku, yaitu SY alias Pablo (23) dari Desa Melayu, Kecamatan Lambu, dan GA (18) dari Dusun Kalo, Desa Naru Barat, Kecamatan Sape.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merek Vivo Y02t warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Samsung A03, dan 1 unit handphone Samsung A05.
Kejadian bermula saat korban dan saksi tidur di ruang rawat inap Puskesmas Plus Sape, di mana korban menyimpan dua unit handphone di samping tempat tidurnya. Ketika terbangun, korban menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang.
Berdasarkan informasi dari seorang saksi bernama Galang, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah SY alias Pablo. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Desa Bajo Pulau.
Pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Reskrim Polsek Sape bergerak menuju lokasi persembunyian SY alias Pablo menggunakan perahu motor. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim tiba di Desa Bajo Pulau dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam interogasi, SY alias Pablo mengaku melakukan pencurian tersebut bersama GA dengan cara melompati pagar Puskesmas, mengambil empat unit handphone, dan kemudian menjualnya kepada beberapa orang di Desa Rai Oi dan Desa Soro, Kecamatan Lambu.
Setelah mengetahui lokasi barang bukti, tim segera bergerak untuk mengamankan empat unit handphone tersebut dari tangan para pembeli, yaitu Ifan, Timasa, Sinta, dan Fatmah, yang kemudian dibawa ke Mako Polsek Sape untuk proses lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Pewarta: TIM
0 Komentar