Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus ) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya
BidikNews.net,Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri menjadi topik hangat di berbagai media massa, Kini eks Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL, dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Meski kurang lebih setahun kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL bergulir, Polda Metro Jaya belum juga menahan eks Jenderal Bintang 3 Polri itu.
Hal ini tentunya berbeda dengan eks Mentan SYL yang kini telah diseret ke pengadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang saat itu dipimpin Firli Bahuri.
Terbaru, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri itu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Rencananya, Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL pada pada Kamis (28/11/2024) mendatang.
Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus ) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti yang dirilis Tribunnews.com Senin 25 November 2024, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan lakukan jemput paksa jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Nanti akan kita informasikan, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ucap Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu terkait rencana pemeriksaan ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar belum memberikan jawaban ketika ditanya apakah kliennya itu telah menerima undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. " katanya kepada wartawn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik. Sehingga, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua ini pada Rabu (20/11/2024) lalu. Namun, belum bisa dipastikan apakah Firli Bahuri akan hadir pada pemanggilan nanti.
Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19. Meski kasusnya sudah bergulir hingga lebih dari setahun lamanya, namun Ade Ary memastikan penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.
"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Seperti diketahui, Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Menurutnya, pengusutan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas ( KPK ),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi, Insya Allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli Bahuri karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu, polisi juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus tersebut.
Pewarta: TIM
0 Komentar