Gelar Perkara Hasil Penegakan Hukum (Gakkum)
BidikNews.net, Dompu - Gelar Perkara Hasil Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap Kampung Rawan Narkotika Kelurahan Bali Satu Kecematan Dompu, Dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Dompu
Waktu Kejadian TKP, pada hari Kamis Tgl, 27 Februari 2025 Pukul 10.30 wita, di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dalam operasi gakkum tersebut polres dompu mengamankan 9 (sembilan) Orang dangan rincian sebagai berikut :
- 7 (Tujuh) orang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika
- 2 (dua) orang diduga sebagai provokator yang berusaha menghalangi operasi Gakkum
Terhadap 7 (tujuh) orang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, telah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian,
Ke 7 (tujuh) orang tersebut diproses sesuai dengan TKP maisng-masing, begitu juga dengan laporan polisinya sesuai dengan TKP :
1. LP 23 dengan Jumlah terduga 3 (tiga) orang yaitu : AGUS SETIAWAN AIS CIKO, MOH, AKBAR RIZKA AIS BAS, EWAN GUNAWAN
Dengan jumlah barang bukti Narkotika :
-BRUTTO 5,52 gram
-NETTO 3.75 gram
2. LP 24 dengan Jumlah terduga 1 (satu) orang yaitu FARI AIS FARID
Dengan jumlah barang bukti Narkotika :
-BRUTTO : 15.60 gram
-NETTO : 14.29 gram
3. LP 25, dengan Jumlah terduga 1 (satu) orang yaitu : ISMAIL ALS JEFIN
Dengan jumlah berang bukti Narkotika
-BRUTTO ; 3,64 gram
-NETTO ; 0:30 gram
4. LP 26, dengan Jumlah terduga 2(dua) orang yaitu :
DADANG SUHENDRA alias DADANG, KURNIAWAN Ais WAN
Dengan jumlah barang bukti Narkotika,
BRUTTO : Tidak ada barang bukti Narkotika
NETTO : Tidak ada barang bukti Narkotika
Kesimpulan, Berikut Penjelasan dari Kasat Narkoba Iptu Sofian Hidayat, S.Sos
Kasat Narkoba Iptu Sofian Hidayat, S.Sos ketika memberikan penjelasan
LP 23, Berdasarkan fakta-fakta berupa pemeriksaan saksi saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang ada terhadap Terduga AGUS SETIAWAN Als CIKO, maka, dapat di tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu di dalam rumah Terduga AGUS SETIAWAN Als CIKO," terangnya.
Kemudian terhadap Terduga MOH AKBAR RIZKA Alias BAS dan Terduga EWAN GUNAWAN karena tidak terbukti atau kurangnya alat bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka, antara lain tidak menguasai Narkotika, tidak terlibat dalam jaringan, dan tidak ada keterangan saksi yang menjelaskan bahwa keduanya menguasai dan mengedarkan narkotika.
Sehingga terhadap keduanya hanya dapat di persangkakan sebagai pengguna sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a yang di buktikan dengan hasil pemeriksaan urine positif metamfetamin oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di mataram.
LP 24, berdasarkan adanya fakta-fakta berupa pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang ada terhadap Terduga FARI alias FARID
Maka, dapat di tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dari penguasaan Terduga FARI alias FARID, dimana pada saat itu barang bukti narkotika ditemukan di dalam saku celana yang dipergunakan oleh terduga FARI alies FARID
LP 25, Karena terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga ISMAIL Als JEFIN.
Sehingga kesimpulannya terhadap terduga ISMAIL Als JEFIN melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayal (1) dan taua Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
LP 26, Kasat Mengungkapkan bahwa Terhadap Terduga DADANG SUHENDRA alias DADANG dan terduga KURNIAWAN alias WAN, karena tidak terbukti atau kurangnya alat bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka, antara lain tidak ditemukannya barang bukts Narkotika pada saat dilakukan penangkapan
Maka, Terhadap Terduga DADANG SUHENDRA alias DADANG dan terduga KURNIAWAN alias WAN tidak ditemukan cukup alat bukti terkait dengan ketertibatan dalam jaringan perdedaran gelap narkotika.
Sehingga terhadap keduanya hanya dapat di persangkakan sebagai pengguna sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a yang di buktikan dengan hasil pemenksaan urine positif METAMFETAMIN oleh Balai Laboratonum Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di mataram.
Waka Polres Dompu, Kompol Heru, SH ketika memberikan keterangan
Sementara itu Waka Polres Dompu, Kompol Heru, SH mengatakan bahwa Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa rekan-rekan di Bali satu ini hanya butuh perhatian yang intens, juga bimbingan dan edukasi yang benar, sehingga mereka tidak salah arah, kalau saya perhatikan mereka mau menerima edukasi, perhatian selama ini mereka butuhkan, karena minim informasi, edukasi yang mereka terima, jadi kita butuh menyaring informasi jangan sampai kita menelan mentah-mentah, itu pemahaman yang berbeda
Jadi saya hajadkan dan saya memperkenalkan diri, bertugas disini, ketika diri saya untuk membantu Pak Kasat Narkoba, Ketua DPRD untuk memberantas narkoba, kita basmi narkoba sampai ke akar-akarnya, karena ini Asta Cita Presiden, jangan sampai kita ditegur karena tidak action nya
Satu hal lagi, terkait oknum yang terlibat, tolong disampaikan, nanti kita proses dan saya tidak segan-segan PTDH yang bersangkutan
Gelar Perkara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun, Waka Polres Dompu, Kasat Narkoba Iptu Sofian Hidayat, S.Sos. Kaban Kesbangpol Kabupaten Dompu, Ardiansyah, SE, Sekretaris BNK Kabupaten Dompu, Zulkifli Lubis, S. Sos, Aktivis, Wartawan serta perwakilan warga Kelurahan Bali satu.
Pewarta: Iwan.Westom
0 Komentar